Pemkot Bandar Lampung Tutup Tempat Wisata/Hiburan Selama Libur Lebaran

waktu baca 1 menit

Gantanews.co, Bandar Lampung – Pemerintah Kota Bandar Lampung mengeluarkan Surat Edaran, nomor: 008/620/III.20/2021 yakni penutupan tempat wisata/hiburan dalam rangka mencegah terjadinya klaster baru Covid-19, Selasa (11/5/2021).

Surat Edaran tersebut berdasarkan Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor : 045.2/ 1806 N 20/2021 Tentang Himbauan Penutupan Tempat Wisata / Hiburan dan Surat dari Kapolresta Bandarlampung Nomor : B/707 /V/OPS.1.2.3/2021 prihal Permohonan Penutupan Tempat Wisata di Kota Bandar Lampung.

Surat Edaran tersebut yakni berisikan tentang :

  1. Menutup usaha destinasi wisata yang ada di Kota Bandar Lampung tanggal 13 Mei s/d 15 Mei 2021.
  2. Dapat membuka destinasi wisata kembali setelah tanggal 17 Mei 2021 dengan melaksanakan protokol Kesehatan yang ketat dan menerapkan 5 M (Memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan & membatasi mobilitas)
  3. Membatasi jam operasional sampai jam 18.00 WIB dan jumlah pengunjung 25% dari total kapasitas pengunjung
  4. Menyediakan pos kesehatan dan ruang informasi bagi pengunjung wisata. (red/dea)
Follow me in social media: