Pemkab Lamsel Ajukan Sembilan Ranperda

waktu baca 1 menit

LAMPUNG SELATAN-Pemkab Lampung Selatan (Lamsel), bersama DPRD membahas sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam rapat Paripurna, di ruang sidang DPRD setempat, Selasa (12/11/2019).

Sembilan Ranperda yang dibahas di antaranya, retribusi penggunaan kekayaan daerah, perubahan pertama Peraturan Daerah Lampung Selatan Nomor 06 Tahun 2011 tentang pajak restoran, kepemudaan retribusi rekreasi dan olahraga, serta ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Lalu Ranperda tentang retribusi izin mendirikan bangunan, penyelenggaraan pendidikan, penanggulangan bencana, serta perubahan pertama Peraturan Daerah Lampung Selatan Nomor 04 Tahun 2011 tentang pajak penerangan jalan.

Di kesempatan itu, Sekdakab Lamsel Fredy menegaskan pihaknya senantiasa terbuka menerima masukan dan saran yang disampaikan sejumlah fraksi atas pengajuan ranperda.

“Dengan harapan semoga sembilan paket Ranperda yang disampaikan dapat dibahas bersama dengan pihak legislatif, an terbit menjadi produk hukum berupa peraturan daerah yang tersusun secara sempurna, sistematis dan dilaksanakan untuk menunjang pembangunan dan penyelenggaraan  pemerintahan daerah,” tandasnya. (Faisal/JJ).

Follow me in social media:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *