Parah! Ayah di Lampung Tengah Ini Cabuli Anak Tiri Sejak 2017

waktu baca 1 menit
Ilustrasi Pemerkosaan (GANTANEWS.CO)

GANTANEWS.CO, Lampung Tengah – Seorang Ayah di Lampung Tengah (Lamteng) mencabuli anak tirinya sejak tahun 2017. Pelaku berinisial SLM (40) warga Kampung Sukanegara, Kecamatan Bangun Rejo. Ia diamankan Polsek Bangunrejo Polres Lamteng dikediamannya pada Sabtu (13/6/2020) sekira pukul 21.30 WIB.

Kapolsek Bangunrejo, Iptu Mualimin mewakili Kapolres Lamteng, AKBP Popon Ardianto Sunggoro menjelaskan pengungkapan terjadi karena pencabulan terakhir dirumah korban pada Jum’at (12/6/2020) sekira pukul 06.30 WIB.

Korban saat itu berada di depan rumah dan di panggil pelaku beralasan adiknya menangis di kamar sendirian. Lalu korban masuk ke kamar dan pelaku melakukan aksi bejatnya.

“Setelah mencabuli anak tirinya, pelaku langsung kerja. Menurut pengakuan korban, perbuatan bejat ini dilakukan sejak 2017 lalu,” ujar Kapolsek, Senin (15/6/2020).

Setelah kejadian dengan rasa takut korban bercerita kepada ibu kandungnya. Ibu kandung korban langsung melaporkan ke Polsek Bangunrejo pada 13 Juni 2020 dengan membawa pakaian korban saat kejadian.

Mendapat laporan, Kanitreskrim bersama anggota Polsek Bangunrejo langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka dan berhasil menangkap pelaku dirumahnya.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1,2 Jo 76D dan pasal 82 Jo Pasal 76E UU No.17 Tahun 2016 tentang penetapan pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Iptu Mualimin. (Deny)

Follow me in social media: