Pandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan DPRD Lamsel Terhadap Dua Ranperda Pemkab Lamsel

waktu baca 2 menit

Gantanews.co Lampung Selatan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan, menggelar Rapat Paripurna dalam rangka mendengar penyampain 2 paket Raperda Pemkab Lampung Selatan, yang disampaikan oleh Pjs Bupati Lampung Selatan, Drs, Sulpakar.

Sulpakar menyampaikan Raperda tersebut dalam rapat paripurna DPRD Lampung Selatan melalui aplikasi virtual meeting dari Aula Rajabasa, kantor bupati setempat, Senin (26/10/2020) siang.

Dalam nota pengantarnya, Pjs Bupati Lampung Selatan, Sulpakar menyampaikan dan menjelaskan mengenai dua Raperda Kabupaten Lampung Selatan.

Usai mendengar pengantar Raperda yang disampaikan Pjs Bupati Lampung Selatan, delapan Fraksi yang ada di DPRD Lampung Selatan menyampaikan pandangan umumnya terkait Raperda dimaksud.

Sementara itu Fraksi PDI Perjuangan, melalui juru bicara yang juga Ketua Fraksi, Suhar Pujianto dalam pandangan umum fraksinya menyatakan siap untuk membahas lebih lanjut.

“Setelah menyimak penyampain dari Pjs Bupati Lampung Selatan, maka Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Lampung Selatan, menyatakan siap membahas lebih lanjut pada tahapan-tahapan berikutnya.”Kata ketua Fraksi PDI-Perjuangan, Suhar Pujianto diakhiri pandangan umum Fraksi yang dibacakanya.

Berikut penyampaian Ranperda Pjs Bupati Lampung Selatan, Drs, Sulpakar. Peraturan Daerah tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dalam rangka penyelenggaraan pengelolaan keuangan daerah yang selaras dengan perkembangan sebagai bagian dari penyempurnaan pengelolaan keuangan negara.

“Yang menjadi tujuan disusunnya Peraturan Daerah ini adalah melakukan pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutur Sulpakar.

Kemudian, Sulpakar juga menyampaikan Raperda tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Selatan.

Dia mengatakan, maksud disusunnya Peraturan Daerah itu adalah agar Perangkat Daerah sebagai bagian dari pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di daerah dapat lebih berdaya-guna dan berhasil guna.

“Tujuan disusunnya Peraturan Daerah ini adalah sebagai implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019. Berkaitan dengan hal tersebut telah dilakukan evaluasi kelembagaan terhadap Perangkat Daerah di Kabupaten Lampung Selatan,” jelasnya. (adv)

Follow me in social media: