Panas!!! Upaya Satgas Covid-19 Bandar Lampung Membubarkan Lapak Pedagang Pakaian Di Malam Takbiran Mendapat Perlawanan

waktu baca 2 menit
Ilustrasi bentrokan (foto: net)

Gantanews.co, Bandar Lampung – Upaya Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Bandar Lampung memberikan himbauan agar tidak berkerumun dan menutup kegiatan berdagang para pedagang pakaian di depan Pasar Tengah, Kecamatan Tanjung Karang Pusat pada malam takbiran, Rabu (12/05/2021) berakhir panas.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Gantanews.co, teguran pertama diberikan Satgas Covid-19 kepada para pedagang karena telah melewati Pukul 22.00 WIB. Namun para pedagang yang mengelar lapak di simpang antara Jalan Kartini dan Jalan Imam Bonjol atau tepatnya di seberang Pasar Tengah itu tidak bergeming.

Terlebih seperti biasanya, saat malam takbiran pembeli memang sedang membludak. Hingga akhirnya Satgas memberikan toleransi sampai pukul 00.00 WIB.

Video selengkapnya dapat dilihat di: Panas! Upaya Satgas Covid-19 Membubarkan Lapak Pedagang Pakaian Di Malam Takbiran Dapat Perlawanan

Jam sudah menunjukkan lebih dari pukul 00.00 WIB namun para pedagang dan pembeli yang menimbulkan terjadinya kerumunan tidak bubar juga. Akhirnya Satgas membubarkan secara paksa.

Hal tersebut mendapat perlawanan dari para pedagang. Suasana semakin memanas dan menjurus bentrok antara petugas dan massa. Tidak sedikit pedagang yang sedang mempertahankan lapaknya berteriak histeris dan mengumpat Satgas.

Menghindari terjadinya kericuhan dan bentrokan, Satgas memlih mundur dan bertahan dengan tetap memberikan himbauan kepada massa.

Menurut Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bandar Lampung yang juga Ketua Tim Yustisi Satgas Covid-19 Syamsul Rachman, pihaknya terpaksa membubarkan pedagang karena telah mewati batas waktu jam operasional kegiatan usaha.

Perlu diketahui, dalam upaya menekan penularan Covid-19 di Bandar Lampung, pada Januari 2021 lalu Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang membatasi jam operasional kegiatan usaha. Dimana salah satu pointnya yakni jam operasional pedagang pinggir jalan dibatasi hingga pukul 22.00 WIB.

Syamsul menambahkan, pihaknya sebelumnya telah memberikan tolerasi, namun terpaksa dibubarkan karena kerumunan tidak bubar juga hingga tengah malam.

“Tadi sangat-sangat terjadi kerumunan. Kita sudah peringatkan batas hingga pukul 22.00, bahkan kita kasih toleransi sampai pukul 12.00. Tapi karena tidak bubar juga, akhirnya kita bubarkan secara paksa,” pungkas Syamsul. (*)

Follow me in social media: