Oknum P2TP2A Lamtim Divonis 20 Tahun Penjara dan Kebiri Kimia, LBH Desak Polisi Usut Dugaan Perdagangan Orang

waktu baca 2 menit

GANTANEWS.CO, Lampung Timur – Pengadilan Negeri (PN) Sukadana menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara pada Dian Ansori (50) karena terbukti melakukan pemerkosaan pada korban yang notabenenya merupakan korban kekerasan seksual.

Selain vonis penjara, hakim juga menjatuhkan hukuman kebiri kimia kepada oknum Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Lampung Timur tersebut.

Ia juga didenda Rp800 juta subsider 3 bulan kurungan serta restitusi atau kompensasi kepada korban NV (14), sebesar Rp7,7 juta. Kebiri berlangsung selama 1 tahun bagi Dian setelah menjalani pidana pokok.

Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PN Sukadana, Eti Purwaningsih, Selasa (9/2/2021).

Vonis hakim melebihi tuntutan (ultra petia) Jaksa Penuntut Umum yang menuntut 15 tahun penjara dan denda Rp800 juta.

Atas vonis tersebut, Fauzi selaku kuasa Hukum Dian Ansori mengaku akan ajukan banding.

Sementara LBH Bandar Lampung Chandra Muliawan mengatakan vonis tersebut harus jadi pijakan polisi mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang diduga dilakukan oleh terpidana dan rekannya.

“Selama proses persidangan, NV telah memberikan keterangan saksi korban bahwa pernah dilakukan persetubuhan terhadap dirinya yang disertai iming-iming serta ancaman oleh terpidana. Selain itu juga korban pernah dijual oleh terpidana,” kata Chandra Muliawan LBH Bandar Lampung Rabu (10/2/2021).

Fakta persidangan menunjukkan dugaan penjualan anak oleh Dian Ansori terjadi kepada pria berinisial BA, yang juga ikut menjadi saksi persidangan.

“BA memberikan sejumlah uang kepada korban dengan pesan bahwa uang sebesar Rp200.000 agar diberikan kepada terpidana,” ujar Chandra.

Dugaan TPPO terjadi saat korban dalam naungan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Lampung Timur.

Kadiv perdayaan perempuan LSM Genta Lamtim Purnama Hidayah mengungkapkan  bahwa  kepolisian harus juga memproses nama nama yang pernah disebut oleh korban dalam rangkain persetubuhan dengan anak dibawah umur dan  dugaan perdagangan manusia”

“Dalam beberapa pemberitaan yang sudah sudah, NV menyebutkan nama orang orang “dewasa” yang telah melakukan persetubuhan terhadap dirinya dalam rangkaian kasus Asusila yang telah dilakukan DA, yakni BA yang merupakan pegawai RS Sukadana”

“Saya berharap kepolisian dapat mengusut tuntas permasalahan ini dan transparan, nama nama yang disebutkan oleh NV juga harus di proses,  karena ini menyangkut juga wibawa Pemerintah Kabupaten Lampung Timur di Nasional, karena rangkaian kasus terhadap anak ini dilakukan oleh Penggiat Perlindungan anak bentukan Pemerintah Kabupaten Lamtim,” ucapnya. (Ahmad)

Follow me in social media: