Niat Mencuri Berubah Saat Lihat Tubuh Mulus Penghuni Rumah

waktu baca 2 menit

GANTANEWS.CO, Lampung Tengah – ZND alias Udin (40) membobol rumah tetangganya. Semula ia hanya ingin mencuri harta benda. Namun, kemolekan tubuh mulus salah satu penghuni rumah membuat nafsunya bergolak.

Begitu diungkapkan Kapolsek Way Pengubuan, Iptu Ali Mansyur mewakili Kapolres Lamteng, AKBP Popon Ardianto Sunggoro.

Menurut Iptu Ali Mansyur, peristiwa tersebut bermula ketika pelaku ZND als Udin (40), warga Desa Gedung Dalem Kecamatan Batanghari Nuban Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) Selasa (15/9) sekira pukul 03. 00 WIB hendak melakukan pencurian di rumah Korban Suwandi (47),  tetangganya.

“Setelah pelaku berhasil mencongkel jendela dan masuk kedalam rumah. Pelaku masuk ke dalam salah satu kamar,” jelasnya.

Semula pelaku, kata Iptu Ali Mansyur berniat melakukan pencurian dirumah korban. Karena, antara pelaku dan korban bertetangga rumah.

“Setelah masuk kedalam sebuah kamar pelaku, mendapati putri korban sedang tertidur pulas,” terangnya.

Saat itu, lanjut Iptu Ali Masyur, pikiran pelaku berubah, tidak lagi menghiraukan barang berharga. Pelaku justru lebih memilih untuk mencabuli putri korban.

Disaat itu juga pelaku menemukan gunting lalu digunakanya untuk memotong pakaian dalam ABG tersebut dan kemudian mencoba melakukan pencabulan.

“Karena kaget putri korban tersebut menjerit dan menangis. Pelaku yang ketakutan melarikan diri dengan menggondol satu unit HP, yang tergeletak didalam kamar,” ujarnya.

Tangisan sang putri kata Kapolsek didengar oleh korban. Sontak korban terbangun dan mendatangi kamar putrinya. Saat itu, korban mendapati pakaian dalam putrinya dalam keadaan robek dan nyaris putus.

“Korban mencoba mencari pelaku, ternyata jendela rumahnya sudah terbuka,” kata Kapolsek.

Korban yang tidak terima dengan aksi kejahatan yang menyasar rumahnya, langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Way Pengubuan.

Setelah dilakukan olah TKP, dan penyelidikan, polisi berhasil mengantongi identitas pelaku. Pelaku berhasil ditangkap dirumah istrinya di Perum BTN Humasjaya, Jumat (16/10).

“Saat ini pelaku dan barang-bukti (BB), diamankan di Mapolsek Way Pengubuan guna pengembangan lebih lanjut.

Pelaku di jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-5 dan Pasal 82 ayat (2) Jo 76e UU no.17 Tahun 2016. Tentang Penetapan Perubahan Pengganti UU No. 1 Tahun 2002.

Tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002. Tentang Perlindungan Anak Jo 53 KUHPidana, dengan ancaman hukuman tujuh sampai dengan lima belas tahun penjara. (deni)

Follow me in social media: