Mulai 26 Maret 2020, ASN Bandar Lampung Kerja Di rumah

waktu baca 2 menit
Juru bicara gugus tugas penanganan covid19 kota bandar lampung Ahmad Nurizki Erwandi (Foto: Netizenku.com)

BANDAR LAMPUNG – Dalam mengantisipasi penyebaran Virus Corona, Walikota Bandar Lampung menerapkan work from home bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini tertuang pada Surat Edaran (SE) yang tertera tanggal 24 Maret 2020, nomor : 443/452/IV.06/2020, tentang antisipasi penyebaran virus Corona bagi aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah kota bandar lampung.

Juru bicara gugus tugas penanganan covid19 kota bandar lampung Ahmad Nurizki Erwandi mengatakan bahwa edaran tersebut menindaklanjuti keputusan presiden nomor 7 tahun 2020, Surat Edaran Menpan-RB nomor 19 tahun 2020, Surat Edaran Gubernur dan Surat Edaran Walikota tanggal 14 Maret 2020.

“Untuk meminimalisir penyebaran virus, seluruh ASN melaksanakan tugas-tugas pekerjaan kantor/dinas di rumah masing-masing (bukan libur), dengan ketentuan tidak mengurangi kinerja masing-masing OPD,” ungkap Ahmad Nurizki, Kamis (26/03/2020).

Ahmad Nurizki juga mengatakan seluruh pejabat tinggi Pratama, administrator, pengawas, kecamatan, dan kelurahan tetap bertugas seperti biasa, untuk pelaksana atau staf dapat bekerja di rumah mulai tanggal 26 Maret 2020 sampai dengan batas waktu yang di tentukan kemudian.

Pelaksana atau staf OPD yang harus tetap bertugas diantaranya yaitu BPBD, BPPRD, DPMPTSP, BPKAD, Disdukcapil, Satpol-PP, Dinas PU, Dishub, Dinas Pertanian, DLH dan Dinas Kesehatan.

“Jadi Staf atau ASN OPD diluar dari yang telah disebutkan diperbolehkan melaksanakan tugas dirumah, dengan catatan hal-hal yang bersifat teknis diatur masing-masing pejabat tinggi pratama atau kepala OPD,” pungkas Ahmad Nurizki. (Dea).

Follow me in social media:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *