Modal KTA Pers dan LSM Kadaluarsa, Tiga Orang Pemeras Ditangkap Tekab 308 Tanggamus

waktu baca 2 menit
Foto Ist

GANTANEWS.CO, Tanggamus — Dua pria berinisial KM (47) warga Pekon Sindang Marga, Pulau Panggung dan HS (48) warga Pekon Rajabasa, Bandar Negeri Semuong (BNS) dan seorang perempuan FA (52) warga Dusun Kota Raja, Talang Padang ditangkap Tekab 308 Polres Tanggamus.

Ketiganya ditangkap dalam dugaan tindak pidana pemerasan dengan pengancaman di Dusun Kayu Hubi Pekon Sumanda Kecamatan Pugung, Tanggamus terhadap korbannya Idim (50).

Dalam penangkapan tersebut, Tekab 308 turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp. 3 juta pecahan Rp.100 ribu, surat tugas dan KTA Pers Ganyang Tahun 2019 dan KTP atas nama terduga KM dan surat tugas dan KTA Pers Pelopor Nusantara atas nama terduga FA.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas, SH mengatakan, ketiga terduga ditangkap setelah menerima informasi masyarakat bahwa dirumah korban telah terjadi pemerasan oleh tiga orang yang mengaku wartawan dan LSM.

“Atas informasi itu, Tekab 308 Polres Tanggamus mendatangi rumah korban. Ketiga terduga berhasil diamankan dengan barang bukti uang tunai Rp. 3 juta di dalam amplop putih dihadapan terduga KM, kemarin Selasa (9/6/20) pukul 15.00 Wib,” kata AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK., Kamis (11/6/20).

Kasat menjelaskan, modus operasi para terduga melakukan pemerasan dengan pengancaman yakni, menakut-nakuti akan melaporkan korban kepada pihak kepolisian dengan dalih korban telah menebang kayu di wilayah kawasan.

“Karena korban merasa takut, sehingga ia menurut saat para pelaku meminta sejumlah uang tersebut,” jelasnya.

Menurut Kasat, berdasarkan hasil pemeriksaan korban, ia tidak melakukan penebangan di hutan kawasan. Tetapi yang menebang adalah rekannya yang telah di tangkap pada September 2019 lalu.

“Pelaku yang ditangkap karena menebang di hutan kawasan kala itu memang benar adalah rekan korban. Sehingga korban merasa ketakutan saat diancam akan dilaporkan,” ujarnya.

Sambungnya, perbuatan para terduga juga tergolong sangat tega sebab saat korban tidak memiliki uang dan menjual kambing guna mememuhi permintaan para terduga.

Saat ini ketiga terduga masih dilakukan pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Jika terbukti. Ketiga terduga dapat dijerat pasal 368 ayat 1 KUHPidana ancaman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Follow me in social media:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *