Mengancam, Anggota DPRD Lampura Dituntut I Tahun Penjara

waktu baca 1 menit
Sidang terdakwa AS anggota DPRD Lampura, di PN Kotabumi, Rabu (13/11/2019). Foto: Anto

LAMPUNG UTARA – Terdakwa tindak pidana pengancaman AS anggota DPRD Lampung Utara, bersama rekannya YS warga Bukit Kemuning, dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aditya, pada sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi, dipimpin Ketua Majelis Hakim Eva M.T.Pasaribu, Hakim Anggota Suhadi Putra Wijaya dan Imam Munandar serta panitera Ardiansyah, Rabu (13/11/2019).     

Terungkap di persidangan, kedua terdakwa dituntut satu tahun penjara dengan berbagai pertimbangan dan tentunya sesuai pasal  335 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dimana ada pemaksaan dan pengancaman agar seseorang untuk melakukan sesuatu. 

Atas tuntutan itu, penasehat hukum terdakwa Nasib Supriyadi, menyatakan keberatan atas tuntutan itu, dan akan mengajukan pledoi.

“Secara hukum acara pidana kami mengajukan pledoi, mengajukan pembelaan secara tertulis, kami merasa keberatan,” singkat Nasib.

Sementara, Kasi Intel Kejari Kotabumi Hafizd menegaskan, berbagai alasan pertimbangan tuntutan itu antaranya ialah tidak adanya pengakuan dari terdakwa, kemudian tidak ada penyesalan dan pertimbangan lainnya.

“Tuntutan 1 tahun sesuai dengan pasal 335, alasannya ini maksimal dari pasal ini, tidak ada perdamaian dari keduanya, terus salah satu terdakwa sudah pernah dihukum (YS). Terdakwa tidak mengakui perbuatannya artinya tidak ada penyesalan dari pelaku, jadi ada beberapa halnya memberatkan,” tegasnya. (Anto/JJ).

Follow me in social media:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *