Masyarakat Keluhkan Pungutan Iuran Sekolah di Tengah Pandemi, Kejati Ikut Turun ke SMA dan SMK

waktu baca 1 menit

GANTANEWS.CO, Bandar Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung berencana menerjunkan tim untuk menelusuri pungutan biaya sekolah di SMA dan SMK. Ini dilakukan untuk menanggapi keluhan walimurid yang terbebani dengan adanya pungutan biaya sekolah di tengah sulitnya ekonomi masyarakat di tengah pandemi Corona.

“ Dalam waktu dekat ini, Kejati Lampung dari Bidang Penkum (Penerangan Hukum) akan segera turun ke sekolah-sekolah untuk memastikan hal itu, ” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung Andrie W Setiawan, Senin (15/3/2021).

Pihaknya pun akan melakukan penyuluhan hukum kepada seluruh kepala sekolah dan Dinas Pendidikan. Hal ini merupakan upaya pencegahan secara obyektif terkait tindak pidana korupsi.

“Kita juga ingin memastikan secara objektif informasi pungutan biaya sekolah yang diduga menyalahi aturan itu, “Jelas Andrie.

Sebagaimana dalam pemberitaan yang beredar, hampir sebagian besar SMA/SMK di Lampung melakukan pungutan biaya sekolah selama masa pandemi Covid-19.

Di Bandar Lampung, pungutan biaya sekolah terjadi di SMAN 3, SMAN 15, dan SMKN 3. Dasarnya ialah Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor 61 Tahun 2020.

Bahkan sejumlah wali murid telah mengadukan pungutan tersebut kepada Ombudsman Perwakilan Lampung, Ombudsman pun tengah menyelidiki hal itu.

“ Ini ada yang sedang ditangani laporannya di Ombudsman,” ujar Kepala Ombudsman Perwakilan Lampung Nur Rakhman Yusuf. (*)

Follow me in social media: