Masalah Gedung BUMdes “Senggol Mufakat” Rajabasa Akhirnya Selesai

waktu baca 2 menit
Foto Ist

GANTANEWS.CO, Lampung Selatan – Permasalahan Gedung Badan Usaha Milik Desa (BUMdes) Senggol Mufakat, Desa Rajabasa, Kecamatan Rajabasa, Lampung Selatan akhirnya selesai. Penyelesaian dilaksanakan dengan Musyawarah di Aula Kecamatan setempat, Selasa (16/06/2020).

Musyawarah difasilitasi Camat Rajabasa (Sabtudin), didampingi sekretarisnya (Komarudin) dan dihadiri tokoh adat, tokoh agama, bahbinsa, bhabinkamtibmas, unsur dinas PMD dan puluhan masyarakat.

Hal itu menindaklanjuti surat Kades Rajabasa bernomor D/140/II.)/VI.II,07/VI/2020 tertanggal 4 Juni 2020 yang isinya meminta Camat Rajabasa memeriksa BUMDes yang beroperasi dari masa jabatan Kades sebelumnya.

“Ini atas keinginan Pemerintah Desa Rajabasa terkait bangunan BUMdes disini, kami hanya memfasilitasi ruang untuk musyawarah ini,” kata Sabtudin, Camat Rajabasa.

Dari hasil musyawarah tersebut, saudara Ridwan yang sebelumnya mengakui lahan BUMdes tersebut bersama pemerintah desa akhirnya menemui jalan keluar.

“Alhamdulilah masalah selesai, saudara ridwan akan mengembalikan asset dana desa gedung yang sudah  terbangunkan tersebut Rp15 juta kepada pengurus BUMdes. Pembayarannya dicicil selama 10 bulan,” kata Hermansyah, Kepala Desa Rajabasa.

Musyawarah itu berjalan tertib dan teratur, tanya jawab dari semua pihak berjalan, baik pihak Pemdes ataupun penggugat.

Tokoh adat sekaligus Ketua Badan Permusyawaratan Desa Rajabasa, Raden Permata mengatakan gedung BUMdes tersebut sudah berdiri dari tahun 1981.

“Sejak tahun 1980 – 1981 bangunan tersebut dibangun oleh Ismail Depati, Kades Rajabasa saat itu, dan dibangunkan warung desa dan gardu,” katanya. (Dendy/Red)

Follow me in social media: