Main Narkoba, Pasutri dan Seorang Wanita Ditangkap Polsek Seputihraman

waktu baca 2 menit

GANTANEWS.CO, Lampung Tengah-Kepolisian Sektor (Polsek) Seputihraman mengamankan tiga warga yang diduga mengkonsumsi narkoba,yakni sepasang suami istri (pasutri) dan seorang wanita, Kamis (8/10/2020).

Hal itu dijelaskan oleh Kapolsek Seputihraman, Iptu Candra Dinata mewakili Kapolres Lampung Tengah (Lamteng), AKBP Popon Ardiato Sunggoro.

Menurut Iptu Candra, pihaknya menangkap 3 orang yang diduga menggunakan narkoba. Bermula dari kecurigaan petugas terhadap seorang wanita. Ternyata setelah diintrogasi Desi Aulia (33), warga Kampung Veteran Bandarmataram, mengaku baru saja membeli dan mengkonsumsi narkoba di rumah sang pasutri.

Dijelaskan oleh Iptu Candra, selanjutnya polisi mencari pasutri tersebut, ketika ditemukan berada didepan kantor Kecamatan Seputihraman.

Keduanya langsung disergap petugas lalu mengintrogasi dan dilakukan pengeledahan terhadap Muhamad Ali (34), warga Gang Kahai Desa Merakbatin Natar Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) dan istrinya, Ni Wayan Arisnawari, (33), warga Kampung Rama Gunawan Seputihraman Kabupaten Lamteng.

“Dari keduanya, kami menemukan satu klip plastik yang diduga berisikan narkoba jenis shabu,” ujarnya.

Kecurigaan polisi kata Candra, terhadap pasutri tersebut diduga hendak menjual sabu. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka.

‘Kami berhasil mendapatkan dua klip plastik yang diduga berisikan sabu, beserta satu set alat hisap (bong),” terangnya.

Ditambahkan Kapolsek, saat ini ketigas tersangka, dan barang-bukti diamankan di Mapolsek Seputihraman guna pengembangan lebih lanjut. Kemudian, para tersangka dibidik dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan pasal 147 UU RI No: 35/2009, tentang Narkotika. (deny)

Follow me in social media: