Loekman Diduga Langgar Peraturan Kampanye, Bawaslu: Tak Boleh Bagikan Atribut di Tempat Ibadah

waktu baca 2 menit

GANTANEWS.CO, Lampung Tengah – Calon Bupati Petahana, Loekman Djoyosoemarto diduga melanggar peraturan kampanye saat membagikan daging sapi 17 Oktober yang lalu. Indikasi pelanggaran adalah karena kegiatan tersebut dilakukan di tempat ibadah, yakni Masjid Agung Istiqlal Bandar Jaya.

Dikabarkan, saat pembagian daging sapi itu juga disertai dengan pembagian atribut kampanye berupa kaos yang bergambarkan calon nomor urut satu (Loekman-Ilyas).

Hal tersebut terlihat dari foto – foto kegiatan Loekman yang tersebar di media sosial saat membagikan daging sapi di Masjid Agung Istiqlal Bandar Jaya.

Dalam foto tersebut nampak seorang yang diduga sedang membagikan kaos bergambar calon nomor urut satu dan nampak pula seorang yang memakai kaos tersebut.

Saat dikonfirmasi perihal tersebut, Ketua Bawaslu Lampung Tengah, Harmono mengaku belum menerima informasi tersebut.

Harmono mengakui, di dalam peraturan dilarang untuk berkampanye maupun membagikan bahan kampanye di tempat ibadah.

“Saya belum menerima kabar itu, mungkin masih di divisi pengawasan. Tapi secara aturan di tempat ibadah (Masjid) itu termasuk tempat yang dilarang untuk berkampanye. Jadi membagi bahan kampanye ditempat ibadah jelas tidak boleh (melanggar) dong,” ujarnya kepada awak media, Senin (19/10/2020).

Jika terbukti, lanjut Harmono, calon petahana tersebut dapat dikenakan sanksi pidana jika terbukti melakukan pelanggaran.

“Itu ada sanksi pidananya, jika terbukti ya!” cetus Harmono.

Diketahui pada 17 Oktober tersebut Loekman yang baru sembuh dari sakitnya memotong seekor sapi untuk dibagikan dagingnya kepada masyarakat tidak mampu sebagai nazar (janji) jika telah pulih dari sakit. (Deny)

Follow me in social media: