KPU Tegaskan Pleno Verfak Dukungan Selesai

waktu baca 3 menit

GANTANEWS.CO, Bandar Lampung – KPU Kota Bandar Lampung menyatakan pleno verifikasi faktual (Verfak) dukungan calon independen (Caden) Ike Edwin-Zam Zanariah sudah selesai sehingga tidak perlu dilakukan pleno ulang.

Dalam rilisnya, KPU menyatakan pihak yang keberatan dengan hasil tersebut bisa melakukan upaya hukum dengan mengajukan sengketa di Bawaslu selama 3 hari setelah rapat pleno KPU sejak tanggal 22-24 Agustus.

Disebutkan, KPU Bandarlampung melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi dukungan perbaikan tingkat kota Bandar Lampung hasil verifikasi faktual calon perseorangan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandarlampung tahun 2020 di Hotel Radisson, Bandarlampung, Jumat (21/8).

Berdasarkan hal tersebut, KPU Kota Bandarlampung sudah menjalankan tahapan rapat pleno rekapitulasi berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang jadwal, tahapan dan program.

Dalam rapat pleno terbuka tersebut KPU Kota Bandarlampung sudah membacakan berita acara hasil rekapitulasi sesuai dengan tata tertib rapat pleno merujuk keputusan KPU RI no.82/PL.02.2.Kpt/06/KPU/II/2020 dan PKPU no.1 tahun 2020

Mengenai isi materi di berita acara tersebut disebutkan, dalam rapat pleno rekapitulasi dukungan hasil perbaikan tingkat kota, KPU Kota Bandarlampung telah melakukan rekapitulasi dukungan hasil perbaikan bakal pasangan calon perseorangan di tingkat kota berdasarkan hasil rekapitulasi dukungan oleh PPK dan memgumumkan hasil rekapitulasi.

Terhadap hasil rekapitulasi dukungan hasil perbaikan bakal pasangan calon perseorangan, ada keberatan dari bakal pasangan calon perseorangan/tim penghubung/Bawaslu kota.

Terhadap keberatan yang diajukan, KPU Kota Bandarlampung menerima dan melakukan pembetulan. Namun kemudian tidak dapat dibuktikan kebenarannya dan bakal pasangan calon perseorangan atau tim penghubung tidak menerima serta bersedia mengisi formulir keberatan di tingkat kota.

Diketahui, berdasarkan rapat pleno PPK di 20 kecamatan di Kota Bandarlampung untuk verifikasi faktual dukungan perbaikan, sebanyak 36.001 dukungan Ike Edwin-Zam Zanariah dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dari total dukungan sebanyak 45.222 yang dilakukan verifikasi faktual. Sementara itu sebanyak 9.221 dukungan perbaikan Memenuhi Syarat (MS).

Jika dijumlahkan dengan 22.847 dukungan pertama yang dinyatakan MS, hasilnya sebanyak 32.068 dukungan. Sementara syarat minimal MS sebanyak 47.864 dukungan.

Namun dalam rapat pleno tim dari bakal pasangan calon perseorangan Ike Edwin-Zam Zanariah keberatan dan melakukan pencocokan data terkait data pembanding yang dimiliki tim calon perseorangan di masing-masing kecamatan.

Dari hasil pencocokan data tersebut ada penambahan di empat kecamatan yakni Bumi Waras, Panjang, Rajabasa, dan Sukabumi. Sehingga hasil rekapitulasi dukungan tingkat kota dengan jumlah dukungan Ike Edwin-Zam Zanariah yang sebelumnya 9.221 menjadi 10.264. Jika ditambah hasil verifikasi faktual pertama sejumlah 22.847 hasilnya 33.111 dukungan.

Jumlah ini belum cukup untuk maju pada Pilkada Kota Bandarlampung dimana harus mengumpulkan minimal 47.864 dukungan. Berdasarkan hasil tersebut bakal pasangan calon perseorangan tidak dapat melakukan pendaftaran.

Berita acara hasil rapat pleno tersebut ditandatangani oleh Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedy Triyadi dan empat komisioner lainnya dan di cap. Namun saat pembacaan berita acara hasil rapat pleno dan dikarenakan situasi rapat pleno yang tidak kondusif, pimpinan rapat belum sempat menutup rapat pleno dikarenakan faktor keamanan dan keselamatan yang segera dievakuasi oleh aparat kepolisian.

Mengenai waktu pembacaan berita acara hasil rapat pleno dijelaskan, pada pukul 18.10 WIB rapat pleno di skors untuk Sholat Maghrib. Skors yang disepakati sebanyak 15 menit. Usai skors melewati waktu 15 menit, kemudian KPU Kota Bandar Lampung membacakan hasil rapat pleno. Di dalam ruangan rapat pleno, memang tidak ada bakal calon wali kota Ike Edwin namun ada bakal calon wakil wali kota Zam Zanariah. (rls)

Follow me in social media: