KPU Syaratkan Surat Keterangan Tidak Flu untuk Saksi TPS, Kubu Musa-Dito Protes

waktu baca 2 menit

GANTANEWS.CO, Lampung Tengah – Ketua tim pemenangan pasangan calon bupati dan wakil bupati Lampung Tengah nomor urut 2, mempertanyakan dasar hukum KPU Lamteng terkait surat keterangan tidak flu untuk saksi di TPS

Ketua Tim Pemenangan Musa – Dito, Febriyantoni mengatakan, kebijakan yang dikeluarkan oleh KPU Lamteng terkesan menyulitkan saksi calon di lapangan.

“Kami mempertanyakan, ada apa dengan KPU Lamteng, mereka mewajibkan untuk saksi di TPS harus ada surat keterangan tidak flu,” kata Febriyantoni, Minggu (6/12).

Febriyantoni juga mempertanyakan dasar hukum surat keterangan bebas flu untuk dokter. Alasannya, banyak saksi di daerah terluar Lamteng yang kesulitan dengan pemeriksaan medis.

Ia juga mencontohkan, tim saksi dari pasangan Musa – Dito di Kecamatan Terusan Nunyai ditolak surat mandatnya oleh KPPS setempat dengan alasan tidak memiliki surat keterangan dokter.

“Tim kami tadi masukkan surat mandat (saksi TPS) ke KPPS Terusan Nunyai, oleh KPPS surat mandat saksi kami ditolak alasannya karena belum ada surat keterangan bebas flu,” terang Febriyantoni.

“Ini waktu juga sudah mepet, tinggal tiga hari lagi. Ada 2.390 orang saksi. Mereka ini harus seperti apa kalau sekarang ada kewajiban melakukan tes keterangan tidak flu,” sebutnya.

Sekretaris DPD Golkar Lamteng itu juga mengatakan, PKPU 6 dan 10 terkait penanganan Covid-19 adalah untuk penyelenggara.

“Kita ini kan peserta, PKPU 6 itu kan mengatur pencegahan Covid-19 untuk penyelenggara (KPU pusat hingga KPPS),” jelas Febriyantoni.

Ketua KPU Lamteng Irawan Indrajaya saat dikonfirmasi mengatakan, imbauan terkait pencegahan Covid-19 diberlakukan selama penyelanggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati Lamteng.

“Namun itu (surat keterangan bebas flu) sifatnya hanya imbauan, bukan wajib. Apa salahnya kita mencegah penularan Covid-19 ini. Dasar hukum kami PKPU 6 dan 10,” katanya.

Irawan menambahkan, pihaknya memastikan bahwa semua saksi calon selama membawa surat mandat saksi, walaupun tidak ada surat keterangan bebas flu, maka yang bersangkutan tetap bisa menjadi saksi calon di TPS.

Ia berharap, pada penyelenggaraan Pilkada Lamteng 9 Desember mendatang, benar-benar berjalan dengan mengendapkan pencegahan Covid-19 di kabupaten itu. (Red)

Follow me in social media: