Korupsi Dana Desa, Kades Di Tanggamus Ditangkap

waktu baca 1 menit
Ilustrasi Korupsi Dana Desa (Foto: Ist/Net)

Gantanews.co, Tanggamus – Pj. Kepala Pekon (Desa) Kemuning Kecamatan Pulau Panggung berinisial R ditangkap Kejaksaan Negeri Tanggamus, Kamis (20/05/2021)

Video selengkapnya dapat dilihat di: Korupsi Dana Desa, Kepala Desa Di Tanggamus Ditangkap

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Ali Habib, R diduga telah menyalahgunakan kewenangannya dengan melakukan markup pembangunan beberapa kegiatan fisik yang menggunakan anggaran dana desa.

“R diduga telah menyalahgunakan kewenanganya dengan modus mark up terkait pembangunan tujuh kegiatan fisik yang dilaksanakan dengan menggunakan anggaran dana desa yang telah dilakukan penghitungan kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Tanggamus,” ungkap Ali Habib

Menurut Ali, kerugian negara ditaksir mencapai Rp. 200 juta.

“Maka atas perbuatan tersebut, penyidik Cabjari Tanggamus di Talangpadang menetapkan tersangka terhadap R yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum,” ujarnya.

Ditegaskannya, adapun sebagaimana diatur tersangka inisial (R) melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kotaagung selama 20 hari kedepan terhitung hari ini, dengan alasan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana” pungkasnya. (indra)

Follow me in social media: