Komisioner KPU Lampung Dilaporkan ke DKPP

waktu baca 3 menit

BANDARLAMPUNG – Dengan mengantongi bukti lima percakapan melalui telepon dan dua rekaman video serta saksi, LBH Bandarlampung melaporkan salah seorang komisioner KPU Lampung ENF ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan tuduhan dugaan praktik politik uang pada proses seleksi rekrutmen calon Komisioner KPU di tingkat kabupaten/kota.

“Kami sudah kirim ke DKPP tapi belum ada informasi lanjutan secara resmi dari DKPP, dan juga besok kami akan sampaikan surat ke KPU RI dan ke DPR RI,” ungkap Direktur LBH Bandarlampung Chandra Muliawan, via WatshApp, Minggu (10/11/2019).

Sementara, mantan anggota timsel rekruitmen calon komisioner KPU Lampung Budiono yang mengaku sebagai pelapor dan saksi menyatakan jika semua komunikasi pelaporan saat ini sudah di LBH Bandarlampung.

“Semua komunikasi pelaporan ke DKPP sama beliau (Direktur LBH Bandar Lampung),” kata Budiono.

Sebelumnya, diceritakan Budiono, salah seorang calon komisioner KPU Tuba berinisial V mengalami kerugian Rp100 juta. Itu setelah uang tersebut menurutnya diserahkan kepada oknum calon komisioner KPU Pesawaran berinisial L. Diduga melibatkan Komisioner KPU Lampung berinisial EN.

Budiono mengaku Minggu (3/11) dirinya didatangi G, suami dari salah satu calon komisioner KPU Tuba. G mengungkapkan isrinya ditipu oleh salah seorang komisioner yang juga ikut seleksi.

“Saat itu G bercerita, sang istri tidak akan bisa jadi komisioner lantaran tidak diajukan. Karena, V terdata di SIPOL (Terlibat dalam Parpol). Jika ingin lulus, harus menyiapkan uang sekitar Rp150 juta,” bebernya di hadapan awak media.

Mendapat cerita tersebut awalnya Budiono mengaku tidak percaya dan menganggap ulah orang yang tidak bertanggungjawab di luar komisioner. Namun, Budiono mengaku dia ditunjukkan bukti-bukti.

“Akhirnya saya menyarankan untuk memastikan benar atau tidaknya, atau hanya penipuan,” katanya.

Masih kata Budiono, lobi-lobi permintaan uang terjadi di hari yang sama saat V memastikan apakah itu benar atau sekedar penipuan. Yakni di salah satu kamar Hotel Swissbell.

“Terjadi pertemuan di Swiss Belhotel pukul 08.30 di kamar 7010. Saya kira saat itu lagi fit and propertest. Saat sampai di sana ada salah seorang komisiioner dan salah satu calon komisioner Pesawaran,” bebernya.

Lalu, lanjut Budiono, di pertemuan itu L menunjukkan susunan bakal komisioner yang sudah jadi. Namun menurut Budiono nama V tidak ada dalam daftaar itu.

“Setelah itu dia kembali ke tempat saya, dan menunjukkan video dan di dalamnya ada salah satu komisioner KPU Lampung itu. Saya yakin itu dia (EN) karena jelas wajahnya. Baru ngobrol sebentar ternyata, korban ditelpon lagi untuk mengunci nama dia, bisa tapi dengan menyetorkan uang Rp100 juta dan besoknya diserahkan di Hotel Horison dan kwitansinya ada,” bebernya lagi.

Hanya saja dia menyampaikan belum bisa mempublish bukti rekaman dan video. Dengan alasan masih menjadi alat bukti dan belum dibuka saat persidangan.

Terkait hal ini, pihak KPU maupun ENF belum berhasil dikonfirmasi. (Refky/JJ)

Follow me in social media:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *