Komisi Informasi Lampung Bahas Standar Layanan Informasi Publik

waktu baca 1 menit
Foto Ist

GANTANEWS.CO, Bandar Lampung – Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung membahas Rancangan Peraturan Komisi Informasi (PERKI) tentang Standar Layanan informasi Publik di Aula Gunung Rajabasa, Kantor KI setempat, Bandar Lampung, Jumat (05/06/2020).

Ketua Komisi Informasi Lampung, Ahmad Alwi Siregar menjelaskan pembahasan dalam rangka mempersiapkan masukan terkait uji publik rancangan revisi Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2010 tentang standar Layanan Informasi Publik yang akan dilaksanakan pada Kamis 11 juni 2020 pukul 14.00 s/d selesai di Virtual Zoom meting zoom. Masukan dan saran ini sudah harus diterima komisi informasi pusat pada 8 Juni 2020.

Menurut Bang Ucok, panggilan akrab Alwi Siregar ada sekitar 15 pasal yang menjadi masukan dan saran kepada Komisi Informasi pusat.

“Rancangan PERKI harus memenuhi prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas dan partisipatif,” katanya.

Pembahasan itu dihadiri semua komisioner KI Lampung, diantaranya Alwi Siregar (Ketua), Erizal (Wakil Ketua), Muhammad Fuad (Kordiv Sosialisasi dan Edukasi), Samsurrizal (Kordiv Persidangan Sengketa Informasi), Deri Hendriyan (Kordiv Monitoring dan Evaluasi) dan Basuki (Asisten TA). (Rls)

Follow me in social media:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *