Komisi III DPRD Lamtim Pertanyakan Surat Pernyataan Pihak Ketiga dalam Kontrak

waktu baca 2 menit

GANTANEWSCO, Lampung Timur – Komisi III DPRD Lampung Timur (Lamtim) menggelar hearing bersama dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) setempat, Kamis (18/6/2020)). Salah satu yang disorot oleh dewan adalah soal kewajiban pemenang tender menandatangani surat pernyataan.

Pernyataan itu antaralain, tidak akan menuntut pihak manapun apabila terjadi keterlambatan pembayaran.

Nur Fauzan selaku pimpinan rapat mempertanyakan tujuan Dinas PUPR memintakan pihak ketiga (rekanan, Red) agar menanda tangani surat pernyataan tersebut.

Sayangnya, Dinas PUPR yang hadir saat itu hanya diwakilkan kepada Sekretaris didampingi tiga orang Kepala Bidang. Mereka tidak dapat memberikan penjelasan secara rinci soal hal tersebut.

Kepala Bidang Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Artadho Rasyid mengaku tak paham soal tersebut.

“Kami jawab secara jujur saja, bahwa kami juga tidak tau kepastian dananya.  Sampai saat ini juga kita tidak tau sejauh mana ketersediaan dana untuk itu. Karena kami tidak tau perkembanganya,” ujar Artadho.

Sekretaris mewakili Kepada Dinas PU mengaku telah merealisasikan 100 persen lelang paket proyek senilai Rp240 milyar. “Dan saat ini masih sedang dalam proses kontrak,” ujarnya.

Sementara, anggota Komisi III M Zahwan mengingatkan PU yang terkesan tidak mengindahkan Intruksi Presiden dan Kementrian, sehingga tidak satupun anggaran fisik dipangkas, sementara OPD lain habis untuk Covid.-19.

Anggota DPRD lainnya, Heri Irawan mempertanyakan perihal penentu kebijakan atas pemangkasan anggaran pada masing-masing OPD.

Sayangnya, tidak ada Kepala Dinas dan Badan yang hadir saat itu, sehingga para wakil rakyat tidak mendapatkan jawaban. (Ahmad)

Follow me in social media: