Komisi III DPRD Lampung Sosialisasi Perda No.1/2019

waktu baca 2 menit

GANTANEWS.CO, Lampung Tengah – Anggota Komisi III DPRD Lampung, I Made Suarjaya SH, MH  menyosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya, Sabtu (10/7/2020).

Acara digelar di Balai Kampung Rama Indra Kecamatan Seputih Raman Kabupaten Lampung Tengah dan diikuti oleh aparat kampung dan warga setempat dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

I Made Suarjaya mengatakan, kegiatan sosialisasi peraturan daerah ini penting untuk mengingatkan masyarakat tentang bahayanya narkoba di Provinsi Lampung.

“Peredaran Narkoba di Indonesia khususnya di Lampung saat ini luar biasa. Karena hampir setiap hari kita mendengar pemberitaan tentang penangkapan ataupun penyalahgunaan obat-obat terlarang.  Oleh karena itu, kita akan terus melakukan sosialisasi Perda ini,” katanya.

Di tempat yang sama, Made Wikantre yang juga hadir sebagai narasumber kegiatan tersebut mengatakan narkoba memberi dampak negatif di kalangan masyarakat karena mengandung zat yang berbahaya.

“Narkoba adalah jenis narkotika dan obat berbahaya sedangkan Napza berupa narkotika dan zat adiktif. Hal tersebut sangat mengerikan karena dapat merusak fisik, psikis, ganguan pada saraf, gangguan kehidupan sosial dan kematian,” ungkap Made.

Selain itu, lanjut Made, narkoba dapat juga menyerang jantung dan pembuluh darah yang mengakibatkan tekanan darah naik drastis, bisa juga stroke dan pecah pembuluh darah”.

Sementara itu, Sekdes  yang turut hadir dalam kesempatan itu mengucapkan terimakasih atas diselenggarakannya kegiatan sosialisasi Perda tentang bahaya narkoba tersebut.

Ia menghimbau warganya untuk mewaspadai peredaran dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

“Saya mengingatkan kepada warga jika di kampung kita ada yang menggunakan ataupun mengedarkan narkoba segera laporkan kepada aparat desa atau langsung laporkan kepada pihak berwajib,” pungkasnya. (Red)

Follow me in social media: