Ketua DPRD Lamtim Akan Kaji Pansus Covid -19

waktu baca 2 menit
Foto: Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Lampung Timur Ali Johan Arif. (Ahmad)

Lampung Timur – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Lampung Timur Ali Johan Arif akan mengkaji kembali wacana pembentukan Pansus Covid-19 yang di ajukan fraksi-fraksi di DPRD Lamtim, Rabu (15/4).

Sebelumnya wacana pembentukan Pansus Covid 19 mendapat penolakan dari berbagai LSM yang ada di kabupaten Lamtim. Kini giliran ketua DPRD Lamtim angkat suara dan melakukan konferensi pers di aula DPRD Lamtim.

Menurutnya Ali, bupati telah menginformasikan kepada DPRD Lamtim tentang Surat Keputusan Presiden tentang Covid 19, surat keputusan Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan surat keputusan Bupati Lamtim. Bupati diminta untuk melakukan penataan anggaran, dalam rangka upaya pencegahan Covid-19 dengan memangkas dana-dana prioritas perjalanan dinas, dalam daerah maupun luar daerah, pelatihan-pelatihan, bimbingan tekhnis, tunjangan-tunjangan dalam bentuk apapun.

“DPRD berperan sebagai fungsi pengawas untuk memberikan saran dan masukan di tengah-tengah masyarakat, baik kepada Bupati sebagai ketua Gugus Tugas maupun pengawasan gugus tugas yang ada di tingkat kecamatan ataupun desa,” terang Ali Johan Arif dalam konferensi pers.

Ia melanjutkan, dalam rapat pimpinan yang terdiri dari para ketua fraksi dan alat kelengkapan DPRD, ada usulan pembentukan Pansus, “itu sah-sah saja akan tetapi saya selaku Ketua DPRD Lamtim akan mengkaji kembali wacana tersebut apa dasar hukumnya,” tegas Ali Johan.

Ali Johan Arif mencontohkan, apabila DPRD Lamtim ingin mengetahui sudah sejauh mana penanganan Covid-19, maka Komisi IV bisa memanggil dinas kesehatan. Lalu jika DPRD ingin mengetahui sejauh mana penggunaan dana desa untuk penanganan Covid-19, maka Komisi I bisa memanggil dinas PMD dan seterusnya.

“Saya meminta kepada semua anggota DPRD Lamtim untuk turun ketengah-tengah masyarakat bersama gugus tugas tingkat kecamatan maupun desa untuk memberikan penyuluhan tentang bahaya Covid-19 sebagai bukti nyata seorang wakil rakyat. Rekan Pers dan LSM juga harus menjadi sosial kontrol untuk berpartisipasi di dalam pemberitaan maupun tenaga, pemikiran untuk rakyat,” tutup Ali Johan. (Ahmad)

Follow me in social media:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *