Ibadah Haji Tahun 2020 Dibatalkan, Jadinya Tahun Depan?

waktu baca 2 menit
Ilustrasi Ibadah Haji (GANTANEWS.CO)

GANTANEWS.CO, Jakarta — Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) membatalkan pemberangkatan Jemaah haji pada penyelenggaraan haji Tahun 1441 H / 2020 M.

Keputusan itu diungkapkan Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (2/6/2020).

“Pemerintah Arab Saudi hingga awal Juni tidak juga membuka akses untuk jemaah haji di dunia termasuk Indonesia, sehingga pemerintah harus memberikan keputusan yang berat untuk membatalkan pemberangkatan jemaah haji Indonesia,” ujarnya.

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama RI Nomor 494 Tahun 2020 tertanggal 02 Juni 2020 tentang pembatalan pemberangkatan Jemaah Haji yang diterima Kantor Berita gantanews.co, hal ini berlaku bagi seluruh warga negara Indonesia yang menggunakan kuota haji pemerintah dan visa haji muamalah.

Salah satu pertimbangan SK tersebut adalah kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah haji oleh pandemi Covid-19.

Pertimbangan utamanya lainnya, pemerintah Arab Saudi sampai tanggal 1 juni 2020 belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2020.

Sebagai akibat Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji maka pemerintah menetapkan beberapa ketentuan diantaranya:

  1. Jemaah Haji Reguler dan Jemaah Haji Khusus yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) pada penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H / 2020 M menjadi Jemaah haji pada penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 / 2021 M.
  2. Setoran pelunasan Bipih   pada Penyelenggaraan lbadah Haji Tahun 1441 H/2020 M akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH);
  3. Nilai  manfaat hasil pengelolaan setoran pelunasan Bipih sebagaimana dimaksud dalam huruf b diberikan penuh oleh  BPKH kepada Jemaah Haji pada Penyelenggaraan lbadah Haji Tahun 1441  H/2020 M, paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum    pemberangkatan kelompok terbang (kloter) pertama pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M;
  4. Setoran pelunasan Bipih sebagaimana dimaksud dalam huruf   b dapat diminta  kembali oleh Jemaah Haji;
  5. Petugas  Haji  Daerah  pada   Penyelenggaraan   lbadah  Haji Tahun 1441 H/2020 M dinyatakan batal, Bipih dikembalikan, dan Gubernur dapat mengusulkan kembali nama Petugas Haji Daerah pada Penyelenggaraan Ibadah  Haji  Tahun 1442 H/2021 M;
  6. Semua paspor Jemaah Haji,  Petugas Haji Daerah, dan Pembimbing dari unsur KBIHU pada Penyelenggaraan lbadah Haji Tahun 1441 H/2020 M dikembalikan kepada  pemilik masing-masing.

Berikut Surat Keputusan (SK) Menteri Agama RI Nomor 494 Tahun 2020 tentang pembatalan pemberangkatan Jemaah Haji yang diterima Kantor Berita gantanews.co

Follow me in social media:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *