Kasus Pj Kakon Korupsi P21, Diancam Penjara Minimal 4 Tahun

waktu baca 2 menit

GANTANEWS.CO,Tanggamus– Berkas perkara dugaan korupsi yang dilakukan mantan pejabat kepala pekon (Pj. Kakon) Sukarame Kecamatan Talang Padang dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Tanggamus.

Atas hal itu, Unit Tipikor Satreskrim Polres Tanggamus telah melaksanakan koordinasi terkait pelimpahan tersangka berinsial DH ke JPU Kejari Tanggamus, Senin (28/12/20) pukul 10.00 WIB.

“Hasil koordinasi terkait pelimpahan tersangka, pihak Kejari Tanggamus meminta waktu pelaks di awal tahun 2021 mengingat proses penyerapan anggaran pihak kejari TA 2021,” kata Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas, SH mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK.

Kasat menjelaskan, DH ditetapkan tersangka atas dugaan TP Korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBP) Pekon Sukarame Kecamatan Talang Padang saat DH menjadi Pj. Kepala Pekon.

“Adapun dasar laporan polisi nomor LP/B- 638/VI/2020/LPG/RES TGMS tanggal 08 Juni 2020,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka DH dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf (b) UU RI No.31 TA 1999 tentang Pemberantasan TP Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU RI No.20 TA 2001 tentang Perubahan atas UU RI No.31 TA 1999 tentang Pemberantasan TP Korupsi.

“Ancaman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Kemudian denda paling sedikit Rp 200 juta, dan paling banyak Rp 1 miliar,” pungkasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya Unit Tipikor Satreskrim Polres Tanggamus melakukan penahanan terhadap DH, PNS mantan pejabat kepala pekon/desa (Pj. Kakon) Sukarame Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus pada Kamis (24/9/20).

Pasalnya pegawai negeri sipil (PNS) tersebut telah ditetapkan tersangka terkait dugaan penggelapan dana desa sebesar Rp257.900.000 tahun anggaran 2019 saat ia menjabat Pj. Kakon Sukarame, Kecamatan Talang Padang. (rls)

Follow me in social media: