Karena Narkoba, Oknum Anggota Satpol PP Lampura Ditangkap Tim Cobra

waktu baca 2 menit
RS (23), oknum anggota Satpol PP Narkoba ditangkap Polisi

Gantanews.co, Lampung Utara – RS (23), seorang oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura) ditangkan Tim Cobra Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resort (Polres) Lampura, Senin (3105/2021) siang.

RS ditangkap sekitar pukul 13.00 WIB di Pos Penjagaan Rumah Dinas (Rumdis) Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lampura lantaran dirinya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus Narkoba jenis sabu.

Kasat Narkoba Iptu Aris Satrio Sujatmiko, S.I.K, M.H. mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono, S.I.K., M.Si membenarkan peristiwa penangkapan oknum Sat Pol PP Pemkab Lampura tersebut.

“Ia benar, Senin siang, Tim Cobra Utara Satres Narkoba berhasil membekuk 1 orang tersangka DPO Narkoba, tersangka merupakan Mahasiswa dan Honorer di Sat Pol PP Pemkab Lampung Utara,” kata Aris Satrio, Selasa, (01/06/2021).

Iptu Aris Satrio mengungkapkan, RS merupakan warga jalan Bukit Pesagi, Gang Nusa Indah, Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan.

Selain tersangka, Tim Cobra Utara juga berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) berupa, 1 buah paket diduga narkotika jenis sabu seberat ±0,18 gram, dan 1 buah plastik klip yang sudah diamankan dari dua tersangka yang ditangkap sebelumnya.

“Kini pelaku telah diamankan di Satres Narkoba Polres Lampung Utara untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU-RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Iptu Aris. (rls/dfrw)

Follow me in social media: