Karena Corona, Petugas Pilkada 2020 Wajib ‘Ngerti’ Android

waktu baca 2 menit

GANTANEWS.CO , Lampung Tengah – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Tengah (Lamteng) melakukan sosialisasi PKPU Nomor 5 Tahun 2020 dan tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati di Kecamatan Seputih Surabaya, Kamis (25/6/2020).

Ketua KPU Lamteng Irawan Indrajaya menyebutkan, tahapan Pilkada dilakukan agar PPK, Panwas dan PPS bisa berkoordinasi dengan instansi terkait.

“Selain itu sosialiasi juga sebagai bentuk persiapan agar tetap memahami dan menjalankan protokol kesehatan, meliputi pemakaian masker, jaga jarak. Sebab saat ini masih dalam pandemi Covid-19,” katanya.

Irawan menjelaskan, Pilkada 2020 harusnya berlangsung pada 23 September 2020 dengan mengacu pada PKPU Nomor 15 tahun 2019. Namun karena wabah Corona diubah menjadi PKPU Nomor 5 tahun 2020. Dan pelaksanaan Pilkada 2020 diundur menjadi tanggal 9 Desember 2020.

“Pendataan pemilih harus segera dilaksanakan dengan sebenar-benarnya. Mulai sekarang, semua petugas panitia pelaksanaan pemilihan kepala daerah bupati dan wakil bupati Lamteng harus dapat mengoperasikan android,” ujarnya.

Semua perangkat KPU dan Bawaslu, lanjutnya, harus memiliki handphone Android. Sebab, pelaporan cepat berbasis data yang valid, sangat diperlukan pada masa Pilkada di tengah pandemi corona.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, Kapolsek Seputih Surabaya AKP Yopi Kurniawan menyebutkan, pelaksanaan sosialisasi diterapkan dengan mengikuti protokol kesehatan.

“Acara ini dilaksanakan dengan cara protokol kesehatan Covid-19. Seluruh peserta wajib menggunakan masker, tempat duduk peserta diatur jaraknya kurang lebih satu meter,” terang AKP Yopi Kurniawan.

Hadir juga pada kesempatan itu, Ketua PPK Seputih Surabaya Erwan beserta anggota PPK Kecamatan Seputih Surabaya, Ketua Panwascam Seputih Surabaya M Mahmudi beserta anggota Panwascam Seputih Surabaya, dan seluruh anggota PPS Kampung kurang lebih 39 orang dari 13 kampung se-Kecamatan Seputih Surabaya. (deny)

Follow me in social media: