Kantongi Rekom PAN dan PKB, Yusuf-Tulus Mulus ke Pilwakot 2020

waktu baca 2 menit

GANTANEWS.CO, Bandar Lampung – Meraih dukungan rekomendasi dari empat partai politik (Parpol) yakni Partai Amanat Nasioal (PAN) Partai Demokrat, PKB, dan Perindo, pasangan calon (Paslon) M. Yusuf Kohar-Tulus Purnomo, sudah cukup syarat untuk melenggang maju dan mendaftar sebagai calon walikota dan wakil walikota Bandar Lampung priode 2020-2025.

“Sebagai kader PDI-Perjuangan, saya tetap maju dan saya adalah kader PDI-Perjuangan sejak partai ini lahir, bukan kader karbitan. Saya optimis dengan dukungan parpol yang sudah ada, Insya Allah kami berdua bisa meraih kemenangan di Pilwakot nanti,” kata Tulus Purnomo, Kamis (23/07/2020).

Berpasangan dengan Yusuf Kohar, kader Partai Demokrat serta dukungan PAN, PKB, dan Perindo, sudah menjadi modal yang cukup untuk mendaftar di KPU.

“Saya mencalonkan diri sebagai calon wakil walikota, berpasangan dengan M. Yusuf Kohar sebagai calon walikota sudah meraih direkomendasi dari PAN, PKB, Perindo dan Demokrat. Sudah cukup untuk maju Pilkada Kota Bandar Lampung,” ungkapnya.

Pasangan calon (paslon) dengan tagline ‘Yutuber’ (Yusuf-Tulus Bersama Kita) teranyar mendapat dukungan PKB dan PAN.

Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengeluarkan SK No. 2975/DPP/01/VII/2020 tentang penetapan M Yusuf Kohar SE dan Tulus Purnomo Wibowo sebagai pasangab calon walikota dan wakil walikota Bandar Lampung. SK ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Juli 2020, dan ditandatangani Ketua Umum A. Muhaimin Iskandar dan Sekjen M Hasanuddi Wahid.

Sementara, Surat Keputusan (SK) DPP PAN No: A.KPTS/ KU-SJ -156/VII/ 2020 tentang Persetujuan pasangan calon walikota dan wakil walikota Bandar Lampung, M Yusuf Kohar dan Tulus Purnomo Wibowo. SK tersebut di tandatangani oleh Ketua Umum Zulkifli Hasan diatas matrai 6000 dan Sekjen Eddy Soeparno, di Jakarta 3 Juli 2020.

Dengan hitungan perolehan kursi untuk Partai Amanat Nasional (PAN) 6 kursi, Partai Demokrat 5 kursi, PKB 3 kursi dan Perindo 2 kursi, sehingga total 16 kursi, sudah cukup untuk mendaftar sebagai calon walikota dan wakil walikota periode 2020-2025 sesuai dengan persyaratan dari KPU. (dea)

Follow me in social media: