Jambret Di Pekon Kampung Baru, MR Ditangkap Tekab 308 Polres Tanggamus, 3 Rekannya DPO

waktu baca 3 menit

Gantanews.co, Tanggamus – Tekab 308 Polres Tanggamus, berhasil menangkap seorang tersangka pelaku jambret berinisial MR (19) warga Pekon Bandar Kejadian Kecamatan Wonosobo, Tanggamus.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, SH mengatakan tersangka MR ditangkap tanpa perlawanan kediamannya.

“Tersangka ditangkap pada Senin (24/5/21) dinihari tadi,” ungkap Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK.

Menurut Iptu Ramon, atas penangkapan tersangka MR, pihaknya juga berhasil mengidentifikasi 3 rekannya yang terlibat dalam penjambretan di Pekon Kampung Baru, Kota Agung Timur, Tanggamus.

“Tersangka bersama 3 rekannya yang telah diidentifikasi melakukan jambret terhadap korbannya Sundari (33) warga Semaka,” ujarnya.

Lanjutnya, dalam perkara tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor Yamaha Aerox B 5695 TEW yang digunakan melakukan jambret dan 1 unit hp Realme C15 Tipe RMX2180.

Kasat menjelaskan, kronologis kejadian penjambretan yang dialami korban pada Minggu tanggal 14 Maret 2021, sekitar pukul 14.30 Wib di Jalan lintas barat pekon kampung baru Kecamatan Kota Agung Timur.

Bermula saat korban berjalan dari arah Gisting menuju ke rumahnya dengan dibonceng motor oleh suaminya, sesampainya di TKP dipepet dari sebelah kiri oleh dua orang laki laki berboncengan dengan sepeda motor.

Saat dipepet tersebut, para pelaku langsung menarik tas milik korban yang dipangkunya, namun terjadi tarik menarik antara pelaku dan korban sehingga tali tas putus, lalu dibawa kabur oleh para pelaku.

“Akibat penjambretan, korban mengalami kerugian tas yang berisikan beberapa unit hp senilai Rp10 juta dan melapor ke Polres Tanggamus,” jelasnya.

Saat ini, tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut, terhadap tersangka ditahan di Polres Tanggamus, terhadap 3 rekannya masih dalam pengejaran.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana ancaman maksimal 9 tahun penjara,” tandasnya.

Menurut keterangan tersangka MR, ia melakukan kejahatan tersebut bersama 3 rekannya, menggunakan 2 sepeda motor dan motor Aerox miliknya dipakai untuk eksekusi jambret oleh 2 rekannya.

Tersangka juga mengaku, bahwa ia mengendarai sepeda motor temannya bersama seorang pelaku lainnya dengan tugas mengawasi situasi pengguna jalan.

“Motor yang dipake motor saya, tuker pakek. Saya mengawasi pakai motor temen saya,” kata pemuda ganteng bertubuh tegap itu di Polres Tanggamus.

Sementara itu, menurut korban Sundari, penjambretan yang dialaminya saat sedang mengendarai sepeda motor dan berboncengan dengan Rohimin selaku suaminya.

Saat tiba di Jalinbar Pekon Kampung Baru, tiba-tiba datang 2 orang tidak dikenal dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Aerox warna hitam lis kuning dan menyalip dari samping sebelah kiri.

“Waktu itu saya disalip dari kiri, lalu salah satu dari mereka yang duduk dibonceng menarik tas saya hingga tali tas terputus, lalu mereka pergi dan saat kami mengejarnya kami kehilangan jejaknya,” kata Sundari.

Kesempatan itu, Sundari mengapresiasi Tekab 308 Polres Tanggamus yang telah berhasil menangkap salah satu pelaku yang telah menjambretnya.

“Alhamdulillah sudah dapet 1 pelaku, semoga yang lainnya dapat segera ditangkap. Kami sangat mengepresiasi Tekab 308 Polres Tanggamus,” tegasnya. (Rls/Indra)

Follow me in social media: