Jadi Tersangka, Pasangan Independen Lamtim Kabur ke Luar Lampung

waktu baca 1 menit

GANTANEWS.CO,Lampung Timur – Pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur dari jalur perseorangan (independen), Sugiyanto – Masrizal ditetapkan Tim Gakkumdu Lampung Timur sebagai tersangka sejak 30 Juli 2020 kemarin.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Gakkumdu melakukan serangkaian penyidikan, serta memanggil saksi dari Liasson Officer, PPS, PPL dan Panwascam, dan KPU. Ditambah lagi saksi ahli dari Fakultas Hukum Unila Dr. Edi Rifa’i.

Kordinator Gakkumdu Winarto mengatakan, kasus tersebut sudah sudah masuk proses penyidikan. Dan Gakumdu menyatakan layak untuk diajukan ke pihak kejaksaan untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

” Hari kamis sudah kami limpahkan ke pihak kejaksaan dan kami punya waktu tiga hari untuk melengkapi alat bukti (Sugiyanto – Masrizal) untuk diteliti dan layak untuk maju ke meja hijau,” katanya.

Winarto yang dari Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lamtim ini menjelaskan, dari tiga kali gelar perkara, menyimpulkan Sugiyanto – Masrizal sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 185 A UU 10 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman minimal 36 bulan dan  maksimal 72 Bulan.

Winarto menambahkan, pihak kepolisian sudah melakukan upaya penjemputan paksa terhadap tersangka, namun kedua tersangka sudah tidak ada dirumahnya.

“Mendengar cerita kedua tetangga, Sugiyanto – Masrizal sudah berada di luar Lampung,” kata Winarto. (Ahmad)

Follow me in social media: