Ini Cara Perlakuan Jenazah Pasien Yang Meninggal Karena Covid-19

waktu baca 3 menit
Kadis Kesehatan Provinsi Lampung, dr. Reihana

BANDAR LAMPUNG — Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung sekaligus juru bicara covid19 lampung, Reihana menyampaikan tentang standar operasional mengenai pemulasaran jenazah Covid-19 yang di keluarkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Sabtu (04/04/2020).

Kebijakan tersebut berdasarkan UU Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, lalu UU Nomor 6 tahun 2018 tentang pusaran  Kesehatan dan tentang surat edaran Dirjen P2P nomor 483 tahun 2020 tentang revisi kedua pedoman kesiapsiagaan infeksi Covid-19.

Hal ini untuk menjelaskan bagaimana penanganan jenazah covid19, tujuannya adalah sebagai acuan untuk penerapan langkah-langkah  penanganan jenazah pasien menular, juga untuk mencegah terjadinya tranmisi ataupun penularan penyakit dari jenazah ke petugas kamar jenazah juga ke lingkungan dan pengunjung.

“Ruang lingkupnya ada di kamar jenazah atau kamar isolasi, lalu isolasi gawat darurat intensive care unit atau ICU dan juga ada ruang pemulasaran,” kata Reihana.

Sementara itu definisi pemulasaran adalah suatu kegiatan pengelolaan jenazah pasien menular mulai dari ruangan,  pemindahan ke kamar jenazah, pengelolaan jenazah di kamar jenazah juga serah terima kepada keluarga dan pemulangan jenazah.

“Persiapannya seluruh petugas yang ikut pemulasaran jenazah harus menjalankan kewaspadaan standar, lalu petugas memberikan penjelasan kepada pihak keluarga tentang penanganan khusus bagi jenazah yang meninggal karena penyakit menular atau Covid19,” jelasnya.

Hal ini juga jika ada keluarga yang ingin melihat jenazah itu diizinkan dengan syarat pakai alat pelindung lengkap sebelum jenazah masuk ke kantong jenazah begitupun dengan petugas yang menangani jenazah memakai APD lengkap, yaitu gaun sekali pakai lengan panjang dan kedap air, juga sarung tangan nonsteril satu lapis, dan pelindung wajah atau kacamata Google, Masker bedah, celemek karet.

“Dan perlakuan pada jenazah tidak dilakukan suntik pengawet dan tidak di balsem, jenazah di bungkus dengan menggunakan kain kafan kemudian dibungkus dengan dari bahan plastik yang tidak tembus air, setelah itu diikat, selanjutnya jenazah dimasukkan kedalam kantong jenazah yang tidak mudah tembus dan pastikan tidak ada kebocoran cairan tubuh yang dapat mencemari bagian luar daripada kantong jenazah, juga pastikan kantong jenazah disegel dan tidak boleh di buka lagi,” terangnya.

Lalu setelah kantong jenazah disegel, dilakukan desinfeksi dengan menggunakan cairan desinfektan, di ruang pemulasaran jenazah dipastikan dalam keadaan disegel kamudian dimasukkan kedalam peti kayu setelahnya tutup dengan rapat, kemudian tutup kembali menggunakan bahan plastik lalu dilakukan desinfeksi sebelum masuk ke ambulans dan jenazah tidak boleh lebih dari 4 jam diletakkan di ruangan khusus.

Setelah semua prosedur pemulasaran dan waktu kremasi, keluarga dapat turut dalam penguburan tersebut dan penguburan dapat ditempatkan di pemakaman umum, dalamnya kuburan tidak boleh kurang 5 meter dari pusat air dalam tanah, dan 500 meter dari pemukiman penduduk. (Dea)

Follow me in social media:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *