Ingin SMA/SMK Dikembalikan ke Pemda Kabupaten dan Kota, Herman HN Ungkap Janji Jokowi yang Terlupa

waktu baca 2 menit

GANTANEWS.CO, Bandar Lampung– Walikota Bandar Lampung Herman HN meminta agar kewenangan SMA/SMK dapat dikembalikan lagi ke pemerintah daerah kabupaten/kota. Hal itu diungkapkan Walikota dalam pertemuannya dengan anggota DPD RI di ruang rapat walikota, Jum’at (7/8/2020).

Herman HN meminta kepada Ketua Komite DPD RI 2 Bustami Zainudin senator asal lampung, menyampaikan kepada Presiden RI untuk merevisi UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang kewenangan daerah, dimana kewenangan SMA/SMK ada pada pemerintah provinsi.

“Semua Undang-Undang yang diatur oleh (pemerintah) pusat itu menguntungkan kita semua, kecuali ini. Saya titip Pak Bustami, UU Nomor 23 tahun 2014 agar dapat direvisi, disampaikan kalau bertemu presiden,” katanya.

Herman menjelaskan, ketika aturan itu diterapkan, pengelolaan SMA/SMK yang diserahkan kepada Pemerintah Provinsi tidak ada kontribusi apa-apa yang diberikan. Berbeda saat pengelolaan tersebut diserahkan ke pemerintah kabupaten/kota.

“Di pemerintah kabupaten/kota, seperti Kota Bandar Lampung sangat membantu karena pembiayaannya gratis. Sebab yang tau kondisi daerah/kota itu, ya kami. Kalau tidak, masalah bisa carut marut nantinya,” ujarnya.

“Saya sering cerewet di tingkat nasional itu. Kalau membuat undang-undang itu ya libatkan pemerintah daerah. Soal membangun gedung sekolah boleh provinsi, tapi untuk penyelenggaraan pendidikan harus pemerintah kabupaten/kota,” tambahnya.

Suami Eva Dwiana ini juga mengatakan bahwa ia sempat menyampaikan hal ini langsung kepada Presiden RI Joko Widodo.

“Waktu itu ketemu presiden, agar dikembalikan SMA/SMK ke pemerintah kabupaten/kota. Beliau setuju. Pernah janji dengan seluruh walikota tapi sampai detik ini belum ada kabarnya. Mungkin banyaknya kesibukan, sehingga lupa,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komite DPD RI 2, Bustami Zainudin mengatakan akan perjuangkan usulan tersebut untuk direvisi.

“Pak wali (kota) tahu betul bahwa salah satu tugas DPD RI itu adalah menyampaikan perwakilan daerah keterkaitan dengan UU nomor 23 tahun 2014 yaitu kewenangan. Banyak hal memang kewenangan-kewenangan yang tadinya di kabupaten/kota ditarik ke provinsi yang akhirnya rentan kembali,” kata Bustomi

Mantan Bupati Waykanan ini mengatakan, dalam masa sidang ini selesai, DPDP akan perjuangkan hal-hal yang teknis.

“Ssudah pasti usulan ini kita sampaikan, semua, seperti undang-undang kehutanan, perkebunan,” pungkasnya. (dea)

Follow me in social media: