Hindari Tagihan Hutang, Pengusaha Kopi Rekayasa Perampokan dan Tusuk Sendiri Dadanya

waktu baca 3 menit

GANTANEWS.CO, Sumberejo – Berniat mengulur waktu pembayaran hutang serta mencari simpati kepada para debitur, seorang warga Pekon Argomulyo Kecamatan Sumberejo Kabupaten Tanggamus membuat rekayasa perampokan.

Agar terlihat meyakinkan, pelaku yang diketahui bernama Zainal Muhktar Arif (32) itu sampai-sampai melukai dirinya sendiri menggunakan sebilah pisau pada dada kanannya sepanjang 3 centimeter.

Tapi ‘akal-akalan’ wiraswastawan itu ternyata tak berhasil. Ia ditangkap Polsek Sumberejo yang dibackup Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus.

Tersangka ditangkap selang beberapa jam penyelidikan tim gabungan tersebut, tepatnya Kamis, 2 Juli 2020 pukul 20.00 WIB. Sebab ia terbukti merekayasa kasus perampokan. Bahkan dikuatkan pengakuannya sendiri.

Dalam perkara itu, Polsek Sumberejo juga menangkap Darsono (41) warga Pekon Argomulyo yang berperan membantu memuluskan rekayasa perampokan yang sempat menggegerkan warga Pekon setempat.

Selain menangkap keduanya, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau bergagang kayu, tas besar warna hitam, uang tunai Rp800 ribu dan sepeda motor Honda Beat.

Kapolsek Sumberejo AKP Takarinto mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap atas laporan tanggal 2 Juli 2020 dalam perkara laporan palsu. Sebab ia mengaku mengalami perampokan uang Rp100 juta saat berada di rumahnya.

“Kedua tersangka ditangkap atas penyelidikan laporan pencurian dengan kekerasan (Curas) yang belakangan diketahui merupakan laporan palsu,” ungkap AKP Takarinto mewakili Kapolres Tanggamus, Minggu (5/7/20).

AKP Takarinto menjelaskan, adapun rangkaian laporan palsu terjadi pada Kamis, 2 Juli 2020 pagi, dimana Zainal datang ke BRI Sumberejo untuk mengambil uang yang diakuinya sebesar Rp100 juta, lalu dia pulang ke rumahnya.

Selanjutnya, pada pukul 14.00 WIB, pelaku Zainal dalam kondisi luka tusuk di dada kanan dievakuasi oleh warga ke rumah sakit guna dilakukan perawatan pasca pengakuannya menjadi korban perampokan.

Kemudian ia juga mengakui kehilangan uang Rp100 juta diambil pelaku yang kabur menggunakan sepeda motor.

Pelaporan itu dilakukan oleh istrinya. Sebab istrinya juga percaya atas keseluruhan rekayasa yang dialami oleh Zainal. Berbekal laporan tersebut pihaknya bersama Tekab 308 Polres Tanggamus melakukan penyelidikan.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, keterangan saksi-saksi dan keterangan pihak Bank BRI dikuatkan keterangan pelaku sehingga keduanya ditetapkan tersangka laporan palsu,” jelasnya.

Disinggung terkait, siapa yang berperan melakukan penusukan, Kapolsek mengatakan bahwa berdasarkan keterangan tersangka Zainal, dia sendirilah yang melakukan penusukan terhadap dirinya sendiri.

Dari keterangan Zainal, sebelum benar-benar pisau tersebut menembus dadanya, beberapa kali percobaan penusukannya gagal karena merasa sakit dan itu terlihat dari bekas-bekas goresan di dadanya.

Karena rekannya, menolak menusukan pisau akhirnya dengan niat bulat Zainal berhasil menancapkan pisau ke dada kanan sedalam 3 centimeter.

“Jadi yang menusukan pisau tersebut ke dadanya adalah Zainal sendiri. Lalu usai penusukan itu dia meminta rekannya kabur membawa tas berisi uang yang sebenarnya hanya Rp 800 ribu pecahan Rp100 ribu,” kata Iptu Takarinto.

Ditambahkannya, berdasarkan pengembangan, rangkaian laporan palsu itu telah direncanakan Zainal dengan maksud mengulur waktu pembayaran hutang sebanyak Rp150 juta.

“Hutang pelaku sebanyak Rp150 juta kepada 5 orang pemberi hutang. Dia mengalami gagal keuangan saat bisnis jual kopi. Diduga untuk menghindari hutang itu, dia nekat melakukan aksi tersebut,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolsek Sumberejo Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Terhadap keduanya, dijerat pasal 242 subsider 220 KUHP tentang pengaduan atau laporan palsu ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Follow me in social media: