Hina Polisi di WA, Pelajar Putri Wajib Lapor

waktu baca 1 menit

TANGGAMUS-Pelajar kelas 2 SLTA di Talangpadang, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus diamankan Polres Tanggamus, Senin (4/11).

Pasalnya, PAS (16) pelajar putri tersebut teridentifikasi melakukaan penghinaan menyebut Polisi dengan kotoran binatang melalui story Whatsappnya (WA) hingga viral di sejumlah group di Kabupaten Tanggamus.

Didampingi orang tuanya PAS dilakukan pemeriksaan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tanggamus.

Kabag Ops Kompol Bunyamin menerangkan, terkait viralnya penghinaan kepada instisusi Polri melalui story Whatsapp, pihaknya telah mengamankan pelaku.

“Pelaku datang didampingi orang tuanya dan Bhabibkamtibmas, selanjutnya didampingi Polwan, telah diberikan himbauan terhadapnya,” Kata Kabag Ops.

Kabag Ops mengungkapkan, berdasarkan keterangan pelaku bahwa terkait kata-kata penghinaan tersebut, dilakukan oleh PAS bermula kepolisian sedang melakukan Razia Operasi Zebra Krakatau 2019. Dimana PAS merasa terganggu dan takut ditilang.

“Kemudian dia memutar balik mampir ke warung warga sambil menunggu polisi selesai melaksanakan razia, sehingga merasa kesal dan menulis WA story media Whatsapp,” ungkapnya.

Ditambahkan Kabag Ops, atas kejadian tersebut terhadap pelaku telah dilakukan pembinaan dan wajib lapor.

“Setelah pembinaan, kemudian pelaku diserahkan kembali kepada orang tuanya, dengan catatan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis,” imbuhnya.  (Anton/JJ)

Follow me in social media:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *