Herman HN Perpanjang Masa Belajar Dirumah Hingga 29 Mei 2020

waktu baca 1 menit
Foto: Surat Edaran Walikota Herman HN. (Dea)

Bandar Lampung – Walikota Bandar Lampung Herman HN kembali memperpanjang waktu belajar dirumah hingga 29 Mei 2020.

Keputusan tersebut sudah disampaikan melalui Surat Edaran Nomor 420/503/IV.04/2020 Tentang Perpanjangan Antisipasi Penyebaran Virus Corona di Lingkungan Sekolah Bandar Lampung.

Surat edaran tersebut berisi 5 poin yang menyebutkan antara lain, satuan pendidikan TK, KB, SPS, TPA, SD, SMP Negeri/Swasta, lembaga kursus bimbel dan pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM) untuk tatap melaksanakan kegiatan belajar di rumah.

Selain itu murid kelas VI SD, IX SMP, dan XII SMA yang akan melaksanakan ujian sekolah tetap belajar dirumah, sampai waktu pelaksaan ujian, atau menunggu keputusan berikutnya dari Mendikbud.

Selain itu guru dan siswa juga tetap diimbau untuk melakukan kegiatan belajar mengajar via dalam jaringan atau daring dari rumah masing-masing. (Dea)

Follow me in social media:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *