Grogi Diberhentikan Polisi Karena Plat Motor, Pengendara Buang Sabu, Dipenjara

waktu baca 1 menit

GANTANEWS.CO, Bandar Lampung –  Petugas Satlantas Polresta Bandar Lampung membekuk seorang pengendara yang kedapatan bawa narkoba, Kamis (4/2/21).

Kronologis penangkapan  terjadi sekitar pukul 11.00 WIB, dua petugas Satlantas Polresta, Aipda Irsan Sani Simbolon dan Bripka Eko Apridona melaksanakan pengaturan di depan Pos Tugu Raden Intan.

Mereka kemudian memberhentikan seorang pengendara roda dua dari arah Natar menuju Panjang yang melintasi pos tugu Raden Intan karena tidak menggunakan plat nomor kendaraan.

Ketika diperiksa surat-surat kelengkapan kendaraan , pengendara menghindar ke balik pos polisi dan membuang bungkusan kecil yang diduga sabu sebanyak 1 paket kecil siap pakai. Hal itu terlihat oleh petugas.

Dengan barang bukti tersebut, polisi mengamankan pria berinisial DN (35) tersebut dengan barang bukti sabu-sabu.

Selanjutnya, pelaku yang merupakan warga Jl. Sri Kresna Gg. Langgar Tanjungkarang Timur itu diserahkan ke Sat.Narkoba guna pengembangan kasus.

“Selanjutnya tersangka diserahkan ke Sat Narkoba Polresta Bandar Lampung guna dilakukan pengembangan,” kata Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung, AKP Rafli Yusuf Nugraha, S.H S.IK. (red)

Follow me in social media: