Gerebek Judi Koprok, Polisi Tangkap 5 Pelaku

waktu baca 1 menit

Lampung Tengah – Lima orang pelaku judi koprok di Desa Tranggalek, Kecamatan Selagai Lingga, ditangkap Tim Khusus Anti Bandit 308 Polres Lampung Tengah, Rabu (15/4) dinihari.

Kelima pelaku judi tersebut berinisial SR (43) dan TS (42) warga Desa Yukang Harjo, Kecamatan Selagai Lingga, kemudian KTM (43) dan SR (35) warga Desa Payung Batu, Kecamatan Pubian, serta ZA (45) warga Desa Sedang Agung, Kecamatan Sedang Agung.

Penangkapan para tersangka dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Lamteng, AKP Yuda Wiranegara, didampingi Kanit Jatanras Ipda Doni S, berserta jajarannya.

AKP Yuda Wiranegara mengatakan, para pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat, yang resah dengan aktifitas judi koprok dan minum-minuman keras sampai dini hari didesanya.

Mendapat informasi tersebut, Tekab 308 Polres Lamteng langsung melakukan penggrebekan terhadap para pelaku judi koprok. “Sementara ada beberapa pelaku lain yang berhasil kabur,” ungkap AKP yuda.

Dari para pelaku polisi menyita barang bukti berupa uang tunai jutaan rupiah, satu set dan satu buah lapak dadu, dua bilah senjata tajam serta kendaraan roda dua. “Para tersangka dijerat pasal 303 KUHP dan atau 303 Bis KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 sampai 10 tahun penjara,” Tegas AKP Yuda. (Deny)

Follow me in social media:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *