Gagal Total Jadi Broker Proyek Sumur Bor, Oknum ASN Malah Masuk Penjara

waktu baca 1 menit

GANTANEWS.CO, Lampung Utara – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lampung Utara mengamankan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) atas dugaan melakukan penipuan dan penggelapan, Selasa (9/2/2021).

Pelaku adalah SW (45) warga Perum Puri Tirtayasa Indah Blok E-2 No. 4 LK III RT 15 RW 00 Kel. Sukabumi Indah Kec. Sukabumi Kota Bandar Lampung.

Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto, S.H., S.I.K. mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono, S.I.K., M.Si. mengatakan, pelaku diamankan berdasarkan laporan korban Abdullah warga Kota Alam Kotabumi dengan Laporan Polisi Nomor : LP /35 / B / I / 2021 / Polda Lampung / RES LU, tanggal 13 Januari 2021.

“Pelaku datang ke Polres Lampung Utara untuk memenuhi panggilan penyidik dan dilakukan pemeriksaan sebagai saksi. Kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya tersangka kita amankan di Sat Reskrim Polres Lampung Utara,” kata AKP Gigih.

Lanjut Gigih, kronologis kejadian dimana pelaku menawarkan proyek pekerjaan sumur bor, dan meminta uang kepada korban sebesar 75 juta. Namun setelah uang diberikan, sampai dengan saat ini pekerjaan tersebut tidak ada, dan uang milik korban tidak di kembalikan oleh pelaku.

“Selain mengamankan pelaku petugas juga mengamankan barang bukti berupa 3 rangkap SPK, 1 lembar surat pernyataan dan 1 lembar kwitansi,” ujar Kasat Reskrim.(*)

Follow me in social media: