Fraksi PKS DPRD Lamsel Apresiasi Kerja Badan Anggaran DPRD Lamsel & Tim Anggaran Pemerintah Daerah

waktu baca 3 menit

Gantanews.co Lampung Selatan – Fraksi PKS mengapresiasi kerja Badan Anggaran (Banggar) DPRD Lampung Selatan dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah menjalankan tugasnya menyelesaikan pembahasan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2021 dengan baik.

Hal tersebut disampaikan oleh juru bicara Fraksi PKS DPRD Lampung Selatan, M. Akyas, saat membacakan pandangan akhir Fraksi dalam Rapat Paripurna Penetapan Rancangan KUA-PPAS Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2021. yang dilaksanakan di Gedung DPRD setempat secara virtual, Selasa (20/10/2020)

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lampung Selatan, H. Hendry Rosyadi yang didampingi oleh dua orang wakilnya yakni Wakil Ketua I Agus Sartono dan Wakil Ketua II Agus Susanto,

“Kami berharap semua hasil kerja keras dan ikhtiar yang dilakukan ini bisa bermuara pada upaya kita dalam mengatasi berbagai persoalan dan juga upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat Lampung Selatan, menuju implementasi anggaran yang berpihak pada kepentingan masyarakat banyak yang memang menjadi prioritas.” Kata dia dalam pandangan Fraksi yang dibacakan.

Setelah membaca, memahami dan menganalisa secara teliti dan seksama atas laporan Badan Anggaran dan Anggota Fraksi PKS yang tergabung dalam badan anggaran DPRD Lampung Selatan, maka kami dari Fraksi PKS DPRD Lampung Selatan.

Dalam pandangan akhir Fraksi terhadap KUA-PPAS APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2021 melalui juru bicaranya menyampaikan substansi dari KUA PPAS Tahun Anggaran 2021 merupakan refleksi kebijakan prioritas pembangunan daerah yang dikaitkan dengan sasaran yang ingin dicapai melalui program-program kerja daerah yang terdapat pada dokumen yang tertuang di RPJMD.

Disampaikan, “Dokumen KUA PPAS menjadi jembatan antara perencanaan pembangunan dan penganggaran selanjutnya, serta menjadi pedoman di dalam pembahasan APBD tahun 2021. Ada yang berbeda dalam penyusunan rancangan KUA PPAS APBD Tahun Angaran 2021 ini yaitu dengan ditertibkannya tiga regulasi baru dari pemerintah pusat, pertama Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Mendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah serta Peraturan Mendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, sebagai contoh pada komposisi belanja mengalami perubahan khususnya belanja daerah yang semula terbagi dua kelompok yaitu belanja tidak langsung dan belanja langsung sekarang terbagi empat kelompok yaitu belanja operasi, belanja modal, belanja transfer dan belanja tidak terduga.” ujarnya.

Menurutnya, Peran Bappeda dalam teknis pengimputan SIPD sesuai mapping permendagri 90 tahun 2019 menjadi sangat sentral diantaranya, menginformasikan user kepada masing masing SKPD dan jika kuota user lebih, maka harus dilakukan koordinasi dengan admin daerah, menginput data Renja hasil maping untuk kesekretariatan dengan didahului upload satuan standar harga daerah di SIPD sehingga rincian belanja sesuai pagu masing masing.

“Menjalankan aplikasi mulai tahapan awal sampai menghasilkan report renja kesekretariatan. Mengevaluasi permasalahan semua SKPD agar Renja sesuai Permendagri 90 dalam proses input diaplikasi.”ujarnya.

Ditengah turunnya proyeksi Pendapatan Daerah maka target PAD sebesar Rp.289.838.306.827,52 menjadi sangat penting. “Kami menyarankan untuk mendukung pencapaian target tersebut dengan melakukan langkah strategi pencapaian target PAD dimasa pandemi dan layanan jemput bola untuk seluruh objek pajak dan restribusi.” pungkas juru bicara Fraksi PKS M. Akyas. (adv)

Follow me in social media: