Flyover Sultan Agung Diberi Adendum

waktu baca 1 menit

GANTANEWS.CO, Bandar Lampung– Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung memastikan pekerjaan proyek Flyover Sultan Agung dijatuhi adendum atau penambahan klausul perjanjian disebabkan lebih dari waktu yang yang seharusnya.

“Ya dipastikan adendum. Adendum waktu. Sekarang buka Keppres tentang Covid-19 sebagai bencana non alam. Jadi kita memberi kompensasi kepada rekanan itu ada sekitar 14 hari,” kata Kepala Dinas PU Bandar Lampung, Iwan Setiawan, Rabu (6/1/2021).

“Jika rekanan yang mengerjakan tersebut melewati ketentuan jangka waktu di dalam kontrak maka pengerjaan masih tetap berjalan. Hanya saja rekanan dikenakan denda. Misalnya tinggal 5 persen dikali per 1000,” jelasnya.

Iwan mencontohkan, pekerjaan dengan nilai Rp1 miliar yang pengerjaannya tinggal tersisa Rp50 juta. Namun ternyata setelah diberikan kompensasi belum selesai juga. Maka pemborong dikenakan denda Rp50 juta/1000 perhari sampai selesai pekerjaan.

“Misal tiga hari selesai maka kali tiga hari. Dari beberapa proyek yang belum selesai hanya flyover masih sekitar dua bulanan. Sekarang tinggal masang girder,” ungkap Iwan.

“Itu kan ada rel sisi kanan kiri sudah selesai tinggal pasang girder di atas rel. Kira-kira bulan Januari, 15 Januari mungkin girder sudah sampai di lokasi. Tinggal diangkat,” tambahnya. (dea)

Follow me in social media: