FJHLT Minta Kepala Dinas Dikbud Lamtim Tindak Kasubag Umum yang Jarang Masuk Kantor

waktu baca 1 menit

GANTANEWS.CO, Lampung Timur -Sikap Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayan Lampung Timur (Lamtim) menjadi sorotan.

Khususnya, seorang oknum Kasubag di Dinas terkait karena disebut jarang ngantor. Parahnya lagi, bawahannya sendiri tdak tahu keberadaannya.

Menurut seorang bawahannya, oknum Kasubah masuk Selasa tanggal 22.

Ketua Forum Jurnalis Harian Lampung timur (FJHLT)  Andre Nenggolan meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sahmin Saleh untuk menindak tegas bawahannya yang jarang masuk ke kantor.

“Pemberian sanksi disiplin terhadap Pegawai Negeri Sipil pada dasarnya sudah memiliki hukum yang jelas dan diatur ke dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara khususnya pada pasal 33, serta PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri, namun mengapa aturan UU ini tidak diberlakukan,” ujar Andre Nenggolan.(Ahmad)

Follow me in social media: