Eva-Dedi Kembali Ditetapkan Sebagai Paslon Pilkada Bandar Lampung

waktu baca 2 menit

GANTANEWS.CO, Bandar Lampung – KPU Bandar Lampung kembali menetapkan pasangan Eva Dwiana dan Deddy Amarullah sebagai peserta dalam Pilkada Kota Bandar Lampung 2020.

Dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 056/HK.03.1-KPT/1871/KPU-KOT/II/2021 tentang penetapan kembali Paslon Pilwakot Bandarlampung tahun 2020 yang mengacu pada Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1/P/PAP/2021 disebut empat poin.

Pertama, mencabut dan menyatakan tidak layak Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bandarlampung Nomor 007/HK.03.1-Kpt/1871/ KPU-Kot / 1/2021 tanggal 8 Januari 2021 tentang Pembatalan paslon Peserta Pilwakot Bandarlampung Tahun 2020 Eva Dwiana-Deddy Amarullah nomor urut 3.

Kedua, menetapkan kembali Eva Dwiana-Deddy Amarullah Nomor Urut 3 dari Partai Pengusung PDI-P, Nasdem dan Gerindra sebagai paslon Peserta Pilwakot Bandarlampung Tahun 2020.

Ketiga, menyatakan berlaku dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Keputusan KPU Bandarlampung Nomor 461/HK.03.1-Kpt/1871/KPU- Kot / IX / 2020 tanggal 23 September 2020 tentang Penetapan paslon Peserta Pilwakot Bandarlampung Tahun 2020 atas nama Eva Dwiana-Deddy Amarullah dari Partai Pengusung PDI-P, Nasdem dan Gerindra dengan jumlah kursi 21 kursi dan Lampiran Keputusan KPU Bandarlampung nomor 468 / HK.03.1-Kpt / 1871 / KPU-Kot / IX / 2020 tanggal 24 September 2020 tentang Penetapan Nomor Urut dan Daftar Paslon Pilwakot Bandarlampung Tahun 2020 Nomor Urut 3 atas nama  Eva Dwiana-Deddy Amarullah.

Keempat, keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni Senin, 1 Februari 2021.

Kepada wartawa, Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Tryiadi mengatakan, keputusan yang diambil sebelumnya sudah dikonsultasikan ke KPU RI dan KPU Provinsi Lampung. 

“Kami wajib menjalankan amar putusan MA sebagaimana kami menindaklanjuti putusan Bawaslu yang lalu, sehingga KPU wajib dan taat dalam menjalankan putusan kedua lembaga tersebut,” kata alumnus Fakultas Ekonomi Unila ini.

Sementara itu, untuk menetapkan Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebagai paslon terpilih, kata Dedi, masih harus menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diperkirakan akan diputuskan 15-16 Februari 2021. (rmc)

Follow me in social media: