Efektifitas Berlakunya UU No.11 Tahun 2008 Jo UU No 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam Perkara Tindak Pidana Asusila

waktu baca 5 menit

Efektifitas Berlakunya UU No.11 Tahun 2008 Jo UU No 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam Perkara Tindak Pidana Asusila

Oleh: Agil Saputri, Devi Ramadhona, Salsabila Fadia Haya, Yoki Mustaf Awalin, Frastya Alfiando, Sri Ayu Sekar Wangi *)

IMPLEMENTASI kebijakan publik diharapkan dapat berperan besar kepada pengembangan internet di Indonesia. Salah satu kebijakan penting lainnya yaitu Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Jo Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik adalah Undang-Undang yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum.

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diberlakukan sejak bulan April  Tahun 2008 ini memang merupakan terobosan bagi dunia hukum di Indonesia. Sebab, untuk pertama kalinya dunia maya di Indonesia mempunyai perangkat Undang-Undang khusus yang mengatur tentang dunia maya yang dikenal sebagai cyber crime.

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang disahkan pada 2008 sebagai cyber law pertama di Indonesia dibentuk untuk memberikan keamanan dan kepastian hukum dalam pemanfaatan teknologi. Karena ruang siber memiliki karakteristik khusus, maka pengaturan dan penegakan hukum di dalamnya tidak dapat menggunakan prinsip-prinsip hukum tradisional.

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik juga memiliki keterkaitan dengan  Undang-Undang Pornografi yang banyak menjerat orang dengan Pasal karet. Keduanya berlaku pada tahun 2008. Belakangan ini bukan menangani subyek perbuatan, melainkan mempolisikan individu yang memproduksi dan menyebarkan konten asusila. Ia menjerat pelaku asusila maupun penyebar konten asusila di media sosial.

Meskipun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sudah diberlakukan di masyarakat, ternyata masih belum dapat mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Salah satu buktinya berkaitan dengan kasus yang sedang viral dimasyarakat, yaitu beredarnya konten-konten pornografi di media internet.

Padahal sudah ada kebijakan publik yang melarang individu menyebarluaskan pornografi, kebijakan itu berupa Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Jo Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal 27 ayat 1 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Jo Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik  memberikan sanksi bagi siapa saja yang menyebarluaskan pornografi.

Sampai saat ini pemerintah belum dapat melaksanakan seluruh aspek dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Jo Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Maka kita juga perlu waktu untuk melihat penegakannya nanti.

Yang pasti, beberapa hal yang belum secara spesifik diatur dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Jo Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tetapi nantinya diatur dalam Peraturan Pemerintah, juga peraturan perundang-undangan lainnya.

Secara keseluruhan, Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Jo Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik telah menjawab permasalahan terkait dunia aktivitas/ transaksi di dunia maya. Sebab selama ini banyak orang ragu-ragu melakukan transaksi elektronik di dunia maya karena khawatir belum dilindungi oleh hukum.

Hal yang paling penting dalam kegiatan transaksi elektronik, adalah diakuinya tanda tangan elektronik sebagai alat bukti yang salah dalam proses hukum. Jadi seluruh pelaku transaksi elektronik akan terlindungi.

Dalam pelaksanaannya, Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Jo Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik menimbulkan korban, bahkan setelah Undang-Undang itu direvisi pada tahun 2016. Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Jo Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik yang awalnya terbit sebagai jaminan kepastian hukum terhadap informasi dan transaksi elektronik justru mengancam dan berpotensi memberangus kebebasan berekspresi.

Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Jo Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik yang semestinya digunakan untuk melindungi publik  justru  menjadi alat untuk melawan publik.

Tak jarang, Undang-Undang ini juga digunakan sebagai senjata politik untuk menjatuhkan lawan. Ini terlihat dari tingginya pelaporan kasus di tahun-tahun politik.

Sebelum membuat kebijakan, ada baiknya pemerintah melakukan eksperimen di luar uji publik. Melakukan eksperimen terlebih dahulu akan jauh lebih ekonomis daripada langsung menerapkan kebijakan publik. Lihat saja beberapa undang-undang yang ditetapkan pemerintah masih menuai kontroversi dimasyarakat.

Pengawasan atas pelaksanaan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Jo Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik hampir tidak terlaksana. Beberapa pihak yang menyebarluaskan pornografi lewat warung internet, misalnya, tidak pernah ditindak. Mereka yang menyebarluaskan pornografi juga tidak mendapatkan sanksi.

Jika dilihat dari dampak yang ditimbulkan pornografi sangat merusak moral masyarakat terutama bagi anak-anak, bayangkan saja sudah berapa banyak kasus  tindakan asusila yang dilakukan anak dibawah umur akibat dari pengaruh menonton konten-konten pornografi dari media internet.

Langkah pemerintah dengan memblokir situs-situs bermuatan pornografi saja dirasa belum cukup karena masih banyak situs pornografi lainnya yang selalu muncul setiap harinya di media internet.

Pemblokiran situs lainnya terjadi pada awal tahun 2015, kominfo melakukan pemblokiran terhadap 22 situs media Islam yang dianggap mengajarkan paham radikal, atas permintaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. Namun tindakan ini, menimbulkan beragam sikap pro dan kontra di tengah masyarakat.

Masih banyak masyarakat yang memandang Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Jo Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik hanya sebagai formalitas sesaat, yang mana peraturan dan perundang-undang yang disusun, hanya berlaku jika ada kasus yang mencuat.

Dalam kehidupan sehari-hari baik masyarakat umum ataupun kaum terpelajar tidak sepenuhnya mematuhi atau mengindahkan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Jo Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik ini, terbukti dengan masih tingginya tingkat pelanggaran cyber, penipuan, ataupun pengaksessan situs porno. Maka dari itu sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Jo Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada masyarakat juga memiliki peran penting.

Seperti edukasi kepada masyarakat dapat dilakukan dengan berbagai cara, diantaranya dengan mengkampanyekan internet sehat lewat media, membagikan software untuk memfilter situs-situs bermuatan porno dan kekerasan.

*) Penulis adalah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bandar Hukum

Follow me in social media: