Dua Pemuda Kedapatan Simpan Senpi, Ternyata Berniat Melakukan Kejahatan

waktu baca 2 menit

GANTANEWS.CO, Lampung Selatan – Dua pemuda warga Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) digelandang ke Mapolres setempat.

Mereka adalah DA (22) warga Desa Tanjung Sari dan NH (22) warga Desa Rejomulyo Kecamatan Palas. Kedua pemuda tersebut diamankan Satreskrim Polres Lamsel setelah kedapatan membawa senjata api rakitan jenis revolver.

Awalnya, Tekab 308 Polres Lamsel tengah melakukan patroli di sekitaran Kalianda sekitar pukul 16.00 WIB, Rabu (8/7/2020). Petugas lalu mendapati dua pemuda tersebut tengah nongkrong dan minum-minuman keras jenis vigur di sebelah bangunan Eks Hotel 56, Desa Kedaton, Kalianda.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap dua pemuda itu, polisi mendapati satu pucuk Senpi rakitan jenis revolver lengkap dengan enam peluru didalamnya yang disimpan di tas kecil milik salah seorang pemuda.

Bukan hanya Senpi rakitan, dua pemuda itu juga membawa kunci leter T dan korek api berbentuk pistol. Polisi menduga kuat kpemuda itu akan melakukan aksi kejahatan, sehingga langsung dibekuk dan digelandang ke Mapolres, guna penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.

Kepala Satreskrim Polres Lamsel, AKP Try Maradona SIK, mewakili Kapolres AKBP Edi Purnomo, SH, SIK, MM mengungkapkan, hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku akan melakukan aksi kejahatan pada malam hari.

“Bahkan, sebelum tertangkap, kedua pelaku telah melakukan perampasan handphone dan uang Rp15 ribu di sekitar Pantai Ketang pada dua pelajar,” ungkapnya.

AKP Try menegaskan, kedua pelaku dijerat pasal Undang – Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Api.

Sementara, barang bukti yang berhasil diamankan, diantaranya 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna silver, 1 (satu)  buah kunci letter T lengkap, 6 (enam) butir peluru aktif, 1 (satu) unit korek gas bentuk pistol warna hitam. (red)

Follow me in social media: