Dramatis! Setelah Dua Kali Upaya Persuasif Gagal, Tembakan Peringatan Bubarkan Paksa Acara Orgenan Di Tanggamus. Begini Kronologisnya

waktu baca 3 menit
Aparat gabungan dari Polres, Kodim dan Satgas Covid-19 Kabupaten Tanggamus Bubarkan Paksa Acara Orgen Tunggal Di Semaka, Sabtu (15/5/21)

Gantanews.co, Tanggamus – Hiburan organ tunggal di pekon Karang Agung, Kecamatan Semaka yang digelar dalam rangka halal bihalal dan acara bujang gadis yang digelar oleh pemuda-pemudi setempat dibubarkan paksa aparat gabungan, Sabtu (15/05/2021) dini hari.

Aparat gabungan dari Kepolisian Resort (Polres) Tanggamus, Komando Distrik Militer (Kodim) 0424/Tanggamus dan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Tanggamus terpaksa membubarkan acara itu karena melanggar protokol kesehatan (Porkes).  

Baca juga: Acara Halal Bihalal dan Bujang Gadis Di Kecamatan Semaka Dibubarkan Paksa Aparat Gabungan, Puluhan Orang Diamankan

Upaya pembubaran paksa berlangsung dramatis dan tegang, aparat terpaksa menghujani tembakan peringatan agar massa yang berjumlah hampir 800 orang itu mau membubarkan diri.

Berikut kronologi kejadian yang berhasil dihimpun reporter Gantanews.co.

Sekitar pukul 20.00 WIB, acara yang digelar sebagai media silaturahmi atau halal bihalal peringatan hari raya Idul Fitri dimulai. Acara tersebut juga sebagai acara bujang gadis pemuda-pemudi desa setempat dan hampir tiap tahun digelar.

Melihat kerumunan massa dan adanya pelanggaran prokes, Satgas Covid-19 Kecamatan Way Semaka dan unsur pimpinan kecamatan (Uspika) melakukan upaya persuasif dengan melakukan koordinasi bersama Kepala Pekon, Ketua Adat, dan Ketua Pelaksana agar acara tersebut dibubarkan tidak membuahkan hasil.

Hal tersebut dikordinasikan dengan Satgas Covid-19 Kabupaten Tanggamus untuk mengambil langkah kebijakan lebih lanjut.

Pukul 22.00 WIB, Satgas Covid-19 Tanggamus melakukan koordinasi dan segera menyiapkan pasukan yang merupakan aparat gabungan dari Polres, Kodim dan instansi terkait lainnya.

Pukul 23.30 WIB, dipimpin langsung oleh Kapolres dan Dandim Tanggamus, aparat gabungan tiba di lokasi. Upaya persuasif kembali dilakukan oleh Kapolres dan Dandim Tanggamus. Namun kembali gagal. Massa bergeming dan tidak mau membubarkan diri.

Pukul 01.30 WIB, Kapolres dan Dandim Tanggamus mengambil langkah tegas dan memberikan perintah kepada aparat gabungan agar melakukan upaya paksa pembubaran. Aparat terpaksa menghunjani tembakan peringatan agar massa mau membubarkan diri.

Ketegangan berlangsung saat aparat gabungan berusaha membubarkan massa. Massa sempat memberikan perlawana dengan melempari batu ke arah petugas. Seorang warga terluka di bagian kepala akibat terkena lemparan batu itu.

Pukul 02.30 WIB, upaya paksa pembubaran berjalan kondusif dan massa membubarkan diri. Puluhan warga, juga organ tunggal milik Shila Music diamankan dan dibawa ke Mapolres Tanggamus. Aparat gabungan juga berhasil mengamankan Narkoba jenis shabu dari lokasi kejadian.

Video selengkapnya dapat dilihat di: Tembakan Peringatan Bubarkan Paksa Halal Bihalal & Bujang Gadis, Puluhan Orang Diamankan

“Tidak ada koban dari pihak personel, baik dari Kodim maupun Polres. Satu orang masyarakat kepala berdarah akibat lemparan batu yang dilakukan massa saat upaya pembubaran,” katanya.

Kapolres menegaskan, terhadap sejumlah orang tersebut masih dalam proses penyelidikan, pemeriksaan test urine di Polres Tanggamus dan terhadap mereka yang terlibat baik terkait keramaian ataupun Narkoba akan disidik hingga proses persidangan.

Dan kegiatan pengumpulan massa tersebut dikenakan Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (red/indra)

Follow me in social media: