Disdik Lamsel Keluarkan SE, Larang Pungutan dalam PPDB dan Sertifikasi Guru

waktu baca 1 menit

GANTANEWS.CO, Lampung Selatan – Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) mengeluarkan surat edaran tentang larangan pungutan, baik pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) sampai sertifikasi guru.

Dalam surat edaran (SE) bernomor : 421/693/IV 02/2020 tertanggal 18 Mei 2020 itu ditandatangani oleh Plt Kepala Dinas Pendidikan Lampung Selatan Thomas Amirico.

SE itu menerangkan 2 poin penting terkait larangan pungutan. Pertama, ditegaskan terkait larangan/tidak diperkenankan memungut dana atau uang dalam dahil/bentuk apapun dalam kegiatan antara lain PPDB, perpisahan siswa/i kelas IV jenjang sekolah dasar, perpisahan siswa/i kelas IX jenjang SMP, sumbangan dan kenang-kenangan.

Kedua, dalam pengurusan administrasi bagi tenaga pendidik antara lain sertifikasi, kenaikan gaji berkala, NCR gaji, insentif guru honor, berkas pajak maupun administrasi lainnya tidak dipungut biaya atau lainnya.

Thomas Amirico mengaku akan memberikan sanksi tegas bagi pihak-pihak yang masih bandel dengan melanggar surat edaran tersebut.

“Kita akan proses sesuai dengan aturan yang ada,” tegasnya. (Dendi/Alex)

Follow me in social media: