Dilaporkan ke KPK, Bawaslu Bantah Gratifikasi

waktu baca 2 menit

GANTANEWS.CO, Bandar Lampung– Bawaslu Provinsi Lampung dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Koalisi Rakyat Lampung Untuk Pemilu Bersih (KRLUPB).

Dalam rilisnya, KRLUB menduga ada penyalahgunaan kewenangan atau gratifikasi dalam diskualifikasi pasangan Eva Dwiana –Dedi Amarullah di Pilwakot Bandar Lampung.

Sekretaris KRLUPB, Aryanto Yusuf mengatakan pihaknya melaporkan Bawaslu Provinsi Lampung, Jumat (15/1) kemarin.

“Keputusan Bawaslu yang memerintahkan KPU untuk mendiskualifikasi tidak sesuai dengan fakta yang ada. Kemudian tidak mempertimbangkan sedikitpun dari pihak Bawaslu Kota Bandarlampung yang memang tidak ada permasalahan,” kata Sekretaris KRLUPB, Aryanto Yusuf, Senin (18/1).

Dia melanjutkan, pihaknya melihat adanya perbedaan sikap jika dibandingkan dengan sidang pelanggaran administrasi TSM pada Pilkada Lampung Tengah. Di mana, di Bawaslu setempat juga sudah menerima laporan terkait dugaan praktik politik uang.

Namun, dalam persidangan dinyatakan tidak bisa dikaitkan dengan termohon lantaran tidak berkaitan langsung, atau tidak terdaftar dalam tim kampanye. Namun, untuk di Bandarlampung yang dikatakan pihak lain dinilai malah memiliki keterkaitan.

“Jika memang misalnya, anggap saja program pemkot menguntungkan paslon. Nah, kondisi sama juga berlaku untuk anak dan menantu Presiden dong yang menjadi kontestan pilkada di Solo dan Medan. Bantuan sosial dari Presiden ke masyarakat kan banyak,” katanya.

Karenanya, dia berharap dengan dilayangkannya pengaduan ke KPK ini, bisa meminimalisir dan mencegah praktik KKN yang lebih besar ke depannya.

“Ya tidak hanya ke KPK. Kemungkinan-kemungkinan ke lembaga-lembaga hukum yang terkait. Kita berharap ini ditindaklanjuti KPK. Tidak hanya ke penyelenggara dan pengawas serta paslon saja yang ditindak, tapi juga bisa mengungkap cukong politik,” ujarnya.

Sementara Ketua Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriyah menegaskan, tidak ada gratifikasi dalam pengambilan putusan. Sidang dilaksanakan secara terbuka dan dapat disaksikan secara live.

“Tidak ada gratifikasi dalam pengambilan keputusan,” kata Fatikhatul.

Senada, Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P Panggar mengatakan dalam mengeluarkan putusan tentunya pihaknya sudah berdasarkan fakta di pemeriksaan majelis. Transparansi juga kata dia dilakukan dengan menggelar sidang yang disiarkan secara live di berbagai akun media sosial Bawaslu Provinsi Lampung.

“Putusan Bawaslu tentu berdasarkan fakta pemeriksaan majelis. Kita menghormati proses hukum dari semua penegak hukum yang berwenang,” katanya. (red)

Follow me in social media: