Diduga Langgar Netralitas ASN, KPKAD Laporkan Kepala Bappeda ke Bawaslu

waktu baca 3 menit

GANTANEWS.CO, Bandarlampung – Postingan Kepala Bappeda Kota Bandarlampung Dr. Khaidarmansyah yang memuat gambar salah satu pasangan calon di Medsos dinilai melanggar netralitas ASN dalam Pilkada.

Atas dasar itu, Koordinator Presidium Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) Provinsi Lampung Ansori, SH, MH, melaporkan Dr. Khaidarmansyah ke Bawaslu Kota Bandarlampung, Senin (19/10/2020).

Kepada Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansyah,  Ansori menyerahkan berkas laporan dan beberapa alat bukti terkait postingan Kepala Bappeda terhadap Paslon Walikota nomor urut 3, Eva Dwiana-Deddy Amarullah.

Ansori mengatakan, meksi tidak ada ajakan, tapi dengan memosting gambar calon walikota yang bergambar Paslon nomor 3 dengan tanda paku coblos, secara tidak langsung yang memposting gambar tersebut mengajak orang lain mencoblos calon yang dimaksud.

Dosen yang juga praktisi hukum ini mengharapkan laporannya bisa ditindaklanjuti oleh Bawaslu. Selain lapor ke Bawaslu, KPKAD juga melaporkan hal itu kepada KASN dan Gubernur Lampung.

Ansori mengatakan, laporan dilakukan demi tegaknya ketentuan/peraturan terkait netralitas ASN dalam Pilkada di Lampung.

Ansori menjelaskan, berdasarkan data yang diperoleh dari masyarakat bahwa ASN di atas tergabung dalam Group Whatsapp ‘Pengurus Gebu Minang’ dengan nomor hp. +62811798xxx atas nama Khaidarmansyah, yang bersangkutan diduga dengan sengaja mengeshare atau memposting foto pasangan calon walikota dan wakil walikota Bandarlampung dengan nomor urut 3 atas nama Eva Dwiana – H.Deddy Amarullah di group tersebut.

Dengan adanya peristiwa hukum ini, menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak mendukung semangat dari Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian PANRB, Kemendagri, BKN, KASN, dan Bawaslu RI yang pada intinya Netralitas ASN dalam Pilkada Tahun 2020 menjadi salah satu kunci keberhasilan dalam Pilkada. Ansori menjelasjan bahwa untuk menjaga netralitas ASN pemerintah telah menerbitkan beberapa regulasi yakni sebagai berikut:

Pasal 4 angka 15 Peraturan Pemerintah No 53 tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dijelaskan bahwa dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara:

Terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah; Menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye;

Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau; mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

Pasal 494 menyatakan, bahwa setiap ASN, anggota TNI dan Polri, Kepala Desa/Kelurahan,Perangkat Desa/kelurahan, Anggota Badan Pemusyawaratan Desa/Kelurahan, yang melanggar larangan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3), dipidana dengan pidana kurungan paling lama (1) satu tahun atau denda Rp12 juta. (rls)

Follow me in social media: