Diduga Belum Miliki Izin, Jual Beli Kayu Jati Disoal

waktu baca 2 menit

Lampung Utara – Ratusan kayu gelondongan jenis jati yang dibeli dari warga Desa Talang Bojong, Kotabumi, Lampung Utara sebesar Rp. 150juta, oleh salah seorang pengusaha kayu diduga tidak memiliki izin surat menyurat dari perusahan maupun pemerintah desa setempat.

Wawan yang diduga pembeli dan ditemui dilokasi pengangkutan, mengaku sebagai pegawai Bagian Perizinan, Dinas Kehutanan, Lampung Utara. Ia mengatakan tidak memerlukan surat menyurat izin angkut kayu jati tersebut, dari pemerintah desa terkait.

“Cukup kwitansi saja dan saya pun beli kayu jati tersebut bukan mencuri, kalau mau polisi datang kesini datang saja, saya bertugas di dinas kehutanan bagian perizinan,” kata Wawan saat dikonfirmasi, Selasa (24/12).

Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa kayu ini akan dibawa oleh pihaknya ke daerah Jepara, Jawa Tengah.

“Untuk apa kamu perlu tahu (tentang surat-surat pembelian kayu) karena saya beli kayu tersebut,” ujar Wawan kepada wartawan.

Sementara Habibie, Kepala Desa Talang Bojong, saat dikonfirmasi mengatakan, pihak yang membeli ratusan kayu jenis jati tersebut tidak pernah izin atau datang kepihak desa, untuk membuat surat keterangan izin penebangan kayu jati tersebut.

“Sampai saat ini belum ada pihak pengusaha maupun perwakilan warga pemilik kayu jati itu datang kepihak desa,” terang Habibie. Kegiatan tersebut dinilai Habibie cukup meresahkan, karena kegiatan jual beli kayu jenis jati harus memiliki surat-surat resmi. (Anto)

Follow me in social media:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *