DENGAN MENGUTAMAKAN PROTOKOL KESEHATAN, M. AKYAS GELAR RESES

waktu baca 2 menit

Gantanews.co, Lampung Selatan – Untuk menyerap dan menampung aspirasi masyarakat, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan melaksanakan reses masa sidang ke II tahun 2020.

M. Akyas, anggota DPRD lampung Selatan dari Partai Keadilan Sejahtera, melakukan reses di Dusun IV, Desa Margo Lestari, Kecamatan Jatiagung, Selasa (18/08/2020).

Akyas mengatakan, masa reses merupakan masa penting yang sejatinya secara fungsional sebagai media menyerap aspirasi masyarakat.

“Inilah saatnya masyarakat menyampaikan aspirasi dan usulan-usulan yang nantinya akan menjadi Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD untuk dapat diperjuangkan dalam masa persidangan berikutnya.” kata anggota DPRD Lampung Selatan dua periode itu menanggapi usulan-usulan masyarakat saat reses di hari pertamanya yang digelar di kediaman Supri, salah seorang warga dusun setempat.

Dalam kesempatan tersebut, Kadus IV Desa Margo Lestari, Sutrisno, mewakili masyarakat menyampaikan sejumlah aspirasi. Diantaranya mengenai pengaspalan jalan sepanjang 3,3 kilometer yang menghubungkan antara Desa Margo Lestari-Karang Rejo Kecamatan Jatiagung dan Jembatan serta pembangunan gorong-gorong yang belum terealisasikan.

“Saya berharap Pemerintah memperhatikan dampak ekonomi masyarakatnya dengan adanya pembangunan jalan dan jembatan.” kata Sutrisno.

Menurut Kepala Desa setempat, Sonjaya, jalan sepanjang 3,3 kilometer itu sudah masuk dalam usulan saat Musrenbangcam dan akan dibangun pada tahun 2020 ini.

“Sebelumnya kami sudah menyampaikan ke pihak Dinas PUPR, akan kami bangun dengan mengunakan anggaran Dana Desa, tetapi hal tersebut tidak diperbolehkan. Sebab jalan tersebut merupakan jalan Kabupaten, oleh karena itu kami meminta kepada Dewan untuk mengawal apa yang menjadi usulan tersebut.” tambah Sonjaya.

Mendengar aspirasi masyarakat, M. Akyas mengungkapkan bahwa apa yang menjadi aspirasi masyarakat ini menjadi Pokok Pikiran (Pokir) dan akan diteruskan kepada Pimpinan Dewan dan selanjutnya direkomendasikan ke Pemerintah daerah.

“Reses ini merupakan kewajiban bagi anggota DPRD di tiap tiga bulan turun ke Dapil untuk bertemu masyarakat guna mendengar informasi. Apa yang menjadi aspirasi masyarakat sudah menjadi tugas kami untuk mengawal ke Pemerintah Daerah. Ruas Jalan Mayor Sucipto hingga Jalan Karang Rejo sepanjang 3,3 Kilometer menjadi Pokir.” imbuhnya.

Diketahui Reses masa sidang ke II tahun 2020 ini masih di masa pelaksanaan New Normal atau Tatanan Baru di tengah pandemi Covid-19. Pelaksanaan reses kali ini dengan mengutamakan protokol kesehatan, selain itu dalam reses ini juga dibagikan masker kepada peserta dan tamu undangan.

Follow me in social media: