Cuek dengan Prokes, Resepsi Nikah di Sukamaju Dibubarkan Satgas Covid-19

waktu baca 1 menit

GANTANEWS.CO, Bandarlampung – Satgas Covid-19 membubarkan acara pesta di Kelurahan Sukamaju Kecamatan Telukbetung Timur, Minggu (31/1/2021). Sikap tegas ini merujuk pada surat edaran walikota beberapa hari lalu.

Ya, Pemkot memang sudah melarang digelarnya resepsi nikah karena berpotensi menimbulkan kerumunan massa. Apalagi, Satgas mendapati resepsi itu terkesan cuel dengan larangan. Diantaranya, masih menghadirkan hiburan orgen tunggal.

Bhabinsa dan Bhabin Kamtibmas setempat menyayangkan RT setempat tidak menyampaikan kepada warga atas larangan resepsi pesta.

Bhabinsa mengatakan, acara resepsi pernikahan hanya diperbolehkan selama 2 jam dan hanya boleh dihadiri maksimal 50 orang.

“Karena ini sudah melanggar prokes’ maka dengan ini acara dibubarkan dan alat orgen tunggal disita,” ujar Bhabinsa.

Diketahui, angka penambahan positif Covid-19 di Bandarlampung masih tinggi. Menurut juru bicara Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Bandarlampung Nurizki, rata-rata penambahan 30-40 kasus.

Hingga 31 Januari 2021, kasus terkonfirmasi positif hampir mencapai 4 ribuan kasus, dengan jumlah meninggal dunia mencapai 270 orang.

Satgas Covid-19 Bandarlampung sudah tidak menerbitkan lagi surat izin bagi masyarakat yang ingin mengadakan resepsi pernikahan atau kegiatan lainnya. “Surat izin pesta sudah tidak dikeluarkan lagi, tapi masyarakat yang ingin melakukan pernikahan tetap harus melapor ke posko Satgas Covid-19 Bandarlampung untuk memastikan orang yang hadir dalam acara tersebut hanya 50 orang saja,” kata Nurizki. (w9c)

Follow me in social media: